Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan DPRD Gresik: Pokir Jangan Dijadikan Bancakan

By Ahmad Romdoni 09 Mei 2026, 09:06:06 WIB Jawa Timur
Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan DPRD Gresik: Pokir Jangan Dijadikan Bancakan

Keterangan Gambar : Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto


MEGAPOLITANPOS.COM: GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengingatkan anggota DPRD Gresik agar tidak menjadikan program pokok pikiran (pokir) sebagai ajang kepentingan pribadi maupun praktik “bagi-bagi proyek” yang berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, pokir merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada teman-teman dewan agar program pokir jangan dijadikan bancakan, sebab ancamannya pidana,” ujar Fajar.

Baca Lainnya :

Ia menegaskan, berbagai kasus hukum yang menyeret anggota legislatif di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran penting, termasuk perkara dugaan penyimpangan pokir dan hibah yang pernah mencuat di Kabupaten Magetan.

Magetan harus menjadi cermin. Jangan sampai anggota dewan bertindak sembrono. Jiwa kerakyatan dan hati nurani harus lebih diutamakan dalam menjalankan amanat rakyat,” katanya.

Fajar menjelaskan, pokir memiliki fungsi strategis dalam pembangunan daerah. Setidaknya terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam pelaksanaannya.

Pertama, pokir merupakan instrumen untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat. Kedua, pokir menjadi bagian dari upaya menjunjung demokratisasi anggaran agar pembangunan tidak hanya berpusat pada kelompok tertentu. Ketiga, pokir berfungsi sebagai sarana pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.

“Pokir sejatinya adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pokir untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun praktik transaksional dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik.

Menurut Fajar, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi dan amanat rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ketika pokir dijadikan ajang bancakan dan penyimpangan anggaran, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tegasnya.

Ia berharap anggota DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional serta tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.(Redho)




  • Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar

    🕔13:11:16, 25 Jun 2026
  • Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha

    🕔13:11:23, 24 Jun 2026
  • Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis

    🕔21:37:11, 24 Jun 2026
  • FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan

    🕔18:38:19, 23 Jun 2026
  • Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri

    🕔16:23:46, 20 Jun 2026