- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
Diduga Pelaku Penipuan, Korban Minta Polres Metro Tangerang Segera di Diproses dan Tangkap

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Diduga menipu, Korban minta pelaku ditangkap dan di proses sesuai kejahatan, Hal ini Seorang pengusaha showroom mobil yang berinisial R (54) selaku korban telah menjadi penipuan oleh rekan bisnis sendiri yang berinisial S (52)
Berdasarkan keterangan korban total kerugian yang di taksir mencapai 420 juta, hal itu dibuktikan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Diduga pelaku telah melanggar UU No.1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 378 yang dimana dilakukan oleh pelaku. Senin (11/12/2023).
Dalam keterangan penerima kuasa M. Taher Jalalulael, mengatakan, pelaku dilaporkan dengan pasal pidana penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan barang bukti 1 Eksemplar surat berharga dokumen bukti Transfer dan Kwitansi, dengan hasil LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Baca Lainnya :
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Sempat Kisruh Penutupan Akses Jalan, Semua Pihak Sepakat Akhiri Perselisihan
- Ketua Komisi 3 : DPRD Kota Tangerang Melakukan Sidak Stabilitas Harga Pangan Pokok
- Kesbangpol Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Upaya Cegah Radikalisme Di MedSos
- Kemenpora Gelar Sosialisasi Indonesia Sports Summit di Ahmad Yani Kota Tangerang
Selanjutnya Taher menambahkan "Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke-3 tanggal 16 Nopember 2023 dan sedang menunggu SP2HP yang ke-4. Saya berharap kepada Polres Metro Tangerang Kota, pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku agar tidak ada korban lagi dikemudian hari," Tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota, (Red/KJK)
















