- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
- Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Pemkab Majalengka Dorong Atap Genting sebagai Kebijakan Ekonomi Rakyat
- BNI Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Kredit Tumbuh 15,9% dan Laba Rp20 Triliun
- Pimpin Cabor Percasi Kota Blitar Ini Pesan Mohammad Trijanto Kepada Atlit
- Hari Jadi Majalengka ke-186, Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Puskesmas Leuwimunding
- Polemik Kepemimpinan PPP Jawa Barat Memanas: Pepep Saeful Hidayat Gugat SK Plt Uu Ruzhanul ke Mahkamah Partai
- Pemkot Depok dan Bogor Bersinergi, Underpass Citayam Ditargetkan Tuntas 2027
- Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hingga 15 Februari 2026
- Rayakan Tahun Ke-4 SimInvest, Simversary Investors League 2025 Sukses Digelar
Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang
Di Buang Sembarang

Keterangan Gambar : Di Duga limbah B3 yang di buang sembarang
Megapolitanpos.com, Kabupaten Tangerang - Slag atau terak merupakan salah satu jenis limbah industri dalam proses produksi logam, khususnya pemisahan mineral dan logam yang tidak diinginkan dari bijih. Umumnya, proses dari pembentukan melibatkan pemanasan bijih logam bersama dengan bahan tambahan lain seperti batu kapur dalam tungku peleburan. Kemudian, logam yang diinginkan dilepaskan, sedangkan komponen lain bereaksi membentuk terak pada permukaan cairan baja dan memiliki bentuk butiran halus sampai dengan balok keras yang keras dan mengandung logam berat yang tinggi.
Steel Slag: berasal dari proses pembuatan baja
Copper Slag: berasal atau bersumber dari proses bijih tembaga
Baca Lainnya :
Blast Furnance Slag (BFS): dihasilkan dari pembuatan besi dalam tungku peleburan (blast furnace)
Nickel Slag: berasal dari industri pengolahan nikel dan mengandung berbagai logam diantaranya termasuk nikel dan besi yang menghasilkan limbah B3 yang tidak boleh di Buang sembarangan yang akan merusak lingkungan.
Seperti yang di temukan di Jalan Gotong Royong Bumi Indah Tahap V Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, yang Diduga limbah B3 hasil peleburan Baja Lonteng terlihat di hampar untuk pemadatan jalan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, saat di hubungi melalui Whasupnya, Senin (12/1/2026) menyampaikan, jika memang itu limbah B3 yang di buang tersebut tentu sangat berbahaya.
"Bahaya yang perlu diperhatikan agar tidak mencemari lingkungan dan kesehatan manusia diantaranya,
Kontaminasi tanah dan air karena mengandung logam berat,
Pencemaran udara yang bersumber dari emisi dan debu proses produksi,
Efek terhadap kesehatan organ tubuh manusia seperti hati, ginjal, atau sistem saraf lainnya
Reaktivitas kimia dapat berpotensi meles senyawa atau gas beracun yang dapat membahayakan lingkungan," ujarnya.
Sandi juga menambahkan, memang bener ada yang masuk kategori limbah B3 dan Non B3, namun jikalau slag kategori limbah non B3 cuma tetep kalau mau dimanfaatin harus ada izin.















