Didesak Bayar Ganti Rugi Tanah JLS, Kadis PUPR Masih Mengulang Janji

By Johan MP 01 Sep 2022, 22:01:42 WIB Jawa Timur
Didesak Bayar Ganti Rugi Tanah JLS, Kadis PUPR Masih Mengulang Janji

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Diky Cobandono


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah didesak warga desa Tugurejo Wates, Diky Cobandono akhirnya membuat pernyataan Nomor : T/050/ 1445 /409.12.1/2022 yang intinya tentang kesepakatan pencairan dana pendampingan dari APBD 2022, untuk penyelesaian masalah pembayaran ganti untung tanah warga desa Tugurejo Kecamatan Wates. Tanah sebanyak 84 bidang yang masuk dukuh Wonosari.

Pertemuan di ruang rapat Candi Rimbi dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Izul Marom, didampingi Kadis PUPR Diky Cubandono, dan kepala OPD Terkait.

Isi dalam pernyataan tersebut Diky Cobandono selaku Pejabat Pembuat Kamitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Baca Lainnya :

"Dengan ini menyatakan bahwa terkait permasalahan pembayaran pengadaan tanah dalam Ruang Milik Jalan (ROW) di Desa Tagurejo Kecamatan Wates, akan diselesaikan pembayarannya paling lambat Minggu ke 4 (empat) bulan Nopember 2022. Apabila kami tidak dapat melaksanakan sesuai dengan komitmen tersebut kami siap untuk dituntut dihadapan hukum baik secara perdata maupun pidana," isi pernyataan  Diky Cobandono.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Diky Cobandono menyebutkan, persiapan dana pendamping ini dipersiapkan sebesar 4 milyar sekian, dana tersebut peruntukannya untuk membayar ganti untung tanah  warga serta untuk biaya tim apraisal, sayangnya dana tersebut belum bisa direalisasikan kepada warga harus melalui mekanisme yang ada.

"Saya atas nama tim mihon maaf, sampai saat ini belum ada dana transfer masuk ke rekening Dinas PUPR, kalau ada rumor dana sudah masuk ke PUPR itu tidak benar,"ucap Diky.

Dihadapan puluhan warga desa Tugurejo, Kepala Dinas PUPR lebih lanjut juga menjelaskan mekanisme pencairan kepada warga masyarakat, tidak serta merta bisa dilakukan tanpa melalui prosedur pembayaran yang dibenarkan oleh undang-undang. 

"Semua harus melalui tahapan, memang benar Dinas PUPR yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembebasan tanah warga oleh tim fasilitasi Pemerintah Kabupaten Blitar, namun saya tidak berani melanggar aturan, karena bisa dicek Polisi," jelasnya.

Sebagai Dinas yang ditunjuk selanjutnya Diky Cobandono memberikan jaminan garansi pembayaran ganti untung tanah warga maksimal nanti pada bulan November 2022, atau diperkirakan paling cepat sekitar bulan Oktober atau awal November 2022 seamua sudah tertangani.

"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran ini, kami telah berusaha untuk mengejar keterlambatan ini ya, dana itu sudah dianggarkan melalui Dinas PUPR, kami belum bisa mengeluarkan karena harus melalui tahapan, regulasi pembayaran Insyaallah nanti klir sampai batasan yang disepakati antara warga terdampak dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.Kita juga sudah melakukan rapat tehnis dengan tim sebelumnya,"pungkas Diky .(za/mp)




  • HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional

    🕔22:33:27, 13 Des 2025
  • Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH

    🕔12:45:46, 11 Des 2025
  • Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam

    🕔18:34:08, 09 Des 2025
  • Suyudi : Pemerintah Desa Sumber Tetapkan Percepatan Pembangunan Fasilitas Koperasi Merah Putih

    🕔15:30:48, 04 Des 2025
  • Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.

    🕔11:27:08, 03 Des 2025