- Antisipasi, Babinsa Koramil 01/Tgr Bersihkan Lingkungan
- Songsong Indonesia Emas 2045 Bappedalitbang Kabupaten Blitar Lounching Pilot Project Pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Filial
- Polres Blitar Peduli, Gerak Cepat Penanganan Bantuan Korban Dampak Banjir di Wilayah Kecamatan Binangun
- Bupati Asahan Kembali Ninjau Persiapan Pemilu 2024
- Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan
- Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Terminal Humor Tempat Hiburan Keluarga Hadir di Jakarta
- Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
Ciptakan Data Terintegrasi Akurat, Korlantas Polri Berencana Ganti Nomor SIM Dengan NIK
Keterangan Gambar : Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Korlantas Polri mengumumkan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Bogor Hadiri SImulasi Pemungutan Suara
- Akibat Penghuni Liar, Ketegangan Lahan Memicu Bentrokan di Sembulang Kepri
- Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
- Bareskrim Polri Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Sesama Jenis
- Gelar Apresiasi Kreasi Setapak Perubahan Polri untuk Ciptakan Ruang Digital yang Positif
“Rencananya, tahun depan(2025-Red), Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Kamis (6/6/2024).
Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.
Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.
Langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif. (Reporter: Achmad Sholeh Alek)