- PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
Ciptakan Data Terintegrasi Akurat, Korlantas Polri Berencana Ganti Nomor SIM Dengan NIK

Keterangan Gambar : Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Korlantas Polri mengumumkan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Baca Lainnya :
- Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
- Rayakan HUT Kota Depok, Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik 25-26 April 2026
- Kakanwil Kamenag Provinsi Banten Resmikan MTsN 8 Tangerang
- Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR
- Menkop Dorong Polri Perkuat Sinergi Sukseskan Kopdes Merah Putih
“Rencananya, tahun depan(2025-Red), Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Kamis (6/6/2024).
Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.
Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.
Langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif. (Reporter: Achmad Sholeh Alek)


.jpg)
.jpg)












