Breaking News
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
Cegah KDRT, STIH Painan Tangerang Gelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan gelar pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Bertempat di aula Kelurahan Cipondoh di hadiri oleh Lurah Cipondoh, RW dan RT serta warga setempat, Kamis (21/7/22) siang. Ketua STIH Painan Dr Muh Nasir SH M.Hum mengatakan, semua dosen diwajibkan melakukan penyuluhan di wilayah Provinsi Banten terutama di wilayah desa. Karena tugas pokok dosen itu adalah harus menjalankan program berdasarkan undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. "Selain itu, harus mengabdikan diri kepada masyarakat, karena selain mengajar, dosen itu tahu masyarakat, Sasarannya adalah supaya STIH Painan itu dikenal disemua lini yang ada di Provinsi Banten, ujarnya. Lebih lanjut, Nasir juga menyebut bahwa yang pertama masyarakat harus tahu bagaimana tentang tindak pidana narkoba, kedua memberikan pemahaman kepada semua masyarakat mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Karena yang paling tinggi terjadi di Pengadilan Negeri itu adalah perceraian akibat KDRT, entah itu kekerasan fisik atau psikis," tuturnya. Selain itu, saat penyuluhan hukum yang berlangsung tadi, masyarakat banyak yang menanyakan tentang nikah siri. Dimana diketahui bahwa memang secara agama nikah siri itu sah, namun mengacu pada Undang-undang itu tidak di akui oleh negara berdasarkan Pasal 2 No.1 Tahun 1974. "Saya berharap dengan adanya pengabdian kami dari STIH Painan ini masyarakat dapat mengerti hukum terutama yang hadir pada hari ini. Dan semoga dapat menurunkan tingkat penggunaan narkoba juga menurunkan kasus KDRT dan tidak ada lagi korban kekerasan," tukasnya. Sementara, Lurah Cipondoh Muptyawan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh STIH Painan tersebut, sebab menurutnya dengan begitu masyarakat akan terbuka wawasannya mengenai hukum. " Ya, penyuluhan hukum ini berdampak positif, karena banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan hukum, hingga banyak yang memiliki masalah tidak tahu harus kemana,"katanya. "Dengan kegiatan ini, mudah-mudahan nantinya masyarakat sudah tidak bingung lagi dengan bantuan hukum dan segala macamnya," sambung Lurah Cipondoh.Jhn


.jpg)














