Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Bulan Puasa, ASN Murung Raya Wajib Ikuti Aturan Jam Kerja

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya- Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat edaran Bupati Murung Raya nomor : 800/34/PEAKDP/BKPSDM/2022 tentang, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tanggal 28 Maret 2022 yang harus di ikuti oleh seluruh ASN setempat. Sekretaris Daerah Murung Raya DR Drs Hermon, M.Si mengatakan, surat edaran ini adalah upaya pemerintah untuk menyesuaikan jam kerja, bagi para ASN selama bulan puasa tahun ini. Guna menjamin berjalannya penyelenggaraan pelayanan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN. “Hari kerja biasa masuk pukul 07.00 Wib untuk bulan puasa ini ada perubahan pukul 08.00 Wib. serta pemangkasan waktu istirahat juga berlaku, dari pukul 12.00 Wib hingga 12.30 Wib,” kata Hermon saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022). Lanjut Hermon, agar instansi pemerintah daerah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja dari hari Senin sampai dengan Kamis memberlakukan jam kerja masuk kantor dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja di mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib, dengan waktu istirahat pukul 11.30 Wib hingga 12.30 Wib. Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam masuk kantor adalah pukul 08.00 Wib hingga 14.00 Wib dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. “Untuk yang instansi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja masuk bekerja sama dengan hari hari lainnya, namun berakhir hingga pukul 14.00 Wib,” jelasnya lagi. Hermon mengharapkan agar seluruh ASN di lingkup Pemda Murung Raya untuk mematuhi dan mentaati aturan ini, dengan harapan tidak mengurangi efektivitas kinerja terutama di bagian pelayanan masyarakat. “Sesuai aturan minimal 32,5 jam per minggu, sehingga adanya penyesuaian jam kerja ini, di harapkan ASN kita tidak menyalahi aturan jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (ASENG)


.jpg)














