- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- 179 Sekolah Masuk Revitalisasi, Bupati Majalengka Bidik Pemerataan Pendidikan
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
BP2MI Imbau Publik Tidak Gunakan Akronim PMI untuk Singkatan Pekerja Migran Indonesia

Keterangan Gambar : Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi bersama Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (PP) I Kemenkumham, Roberia, serta Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan kawasan Asia Afrika BP2MI, A. Gatot Hermawan saat konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) menghimbau publik serta media massa untuk tidak menggunakan akronim PMI sebagai singkatan dari Pekerja Migran Indonesia. Himbauan itu disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Rinardi dalam rangka menghindari perbedaan tafsir dengan istilah sebutan Palang Merah Indonesia (PMI).
Rinardi menyebut pihaknya tengah fokus melakukan perbaikan dan transformasi yang serius. Sehingga pendekatan melalui glorifikasi di media massa terus dilakukan. Dia pun menuturkan, BP2MI secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan surat resmi yang memaksa jurnalis untuk memakai kata PMI untuk menjelaskan Pekerja Migran Indonesia.
"Soal tafsir atau penggunaan istilah yang dipakai pihak lain, kami dari BP2MI tidak bisa memaksakan itu. Namun, sejauh ini BP2MI tidak pernah secara resmi mengeluarkan keputusan bahwa media massa jika memberitakan Pekerja Migran Indonesia harus disingkat dengan PMI. Dalam ranah kebebasan penggunaan istilah dari pihak lain, itu bukan ranah atau domain kami," ujar Rinardi dalam konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (PP) I Kemenkumham, Roberia, dan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan kawasan Asia Afrika BP2MI, A. Gatot Hermawan, di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca Lainnya :
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- 179 Sekolah Masuk Revitalisasi, Bupati Majalengka Bidik Pemerataan Pendidikan
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
"Setidaknya, target konferensi pers ini bermaksud menjelaskan bahwa ke depannya penggunaan kata Pekerja Migran Indonesia tidak perlu disingkat PMI lagi. Hal ini untuk meminimalisir lahirnya salah tafsir di tengah masyarakat,’’ sambungnya.
Pihaknya, lanjut Rinardi, juga sedang mendorong untuk perubahan perpres Nomor 90 Tahun 2019 mengenai akronim BP2MI.
"BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan perpres Nomor 90 Tahun 2019, termasuk di dalamnya sinkronisasi akronim BP2MI penggunaan frasa singkatan Pekerja Migran Indonesia dengan sebutan selain PMI," kata Rinardi.
Ditambahkan Rinardi, bahwa sebutan "PMI" merupakan singkatan Palang Merah Indonesia secara sah di mata hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018.
"Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik," ucap Rinardi membacakan bunyi UU tersebut.
Rinardi juga menegaskan bahwa penggunaan kata PMI bukan dicetuskan pertama kali oleh pihaknya, namun memang terjadi secara sporadik sebagai perubahan atas perubahan akronim Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"BP2MI tidak dapat melarang ataupun memaksa pihak-pihak lain ataupun masyarakat umum untuk menggunakan ataupun tidak menggunakan akronim PMI, karena penyingkatan tersebut terjadi secara sporadik sebagai padanan atas perubahan akronim TKI," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, menyampaikan terima kasih kepada BP2MI atas kebijakan dan upaya penggunaan sebutan PMI. Selain itu pihak PMI juga berharap agar media massa ikut melakukan sosialisasi terkait penggunaan istilah PMI tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Terima kasih atas Konferensi Pers hari ini dari BP2MI. Kami minta media ikut mengedukasi publik dan memberi kontribusi bahwa PMI itu hanyalah Palang Merah Indonesia yang sesuai regulasi. Badan hukum, hingga peraturan teknis, landasan hukumnya sudah jelas. Agar tidak terjadi simpang siur informasi, tidak ada salah tafsir dan lain sebagainya di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, logo Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki bentuk palang garis merah berbentuk bunga (lima) di atas dasar putih. Sementara BP2MI memiliki logo berbentuk centang dengan tiga jalur dan berwarna tiga varian biru.(*)





.jpg)





.jpg)




