- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
BP2MI Imbau Publik Tidak Gunakan Akronim PMI untuk Singkatan Pekerja Migran Indonesia

Keterangan Gambar : Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi bersama Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (PP) I Kemenkumham, Roberia, serta Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan kawasan Asia Afrika BP2MI, A. Gatot Hermawan saat konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) menghimbau publik serta media massa untuk tidak menggunakan akronim PMI sebagai singkatan dari Pekerja Migran Indonesia. Himbauan itu disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Rinardi dalam rangka menghindari perbedaan tafsir dengan istilah sebutan Palang Merah Indonesia (PMI).
Rinardi menyebut pihaknya tengah fokus melakukan perbaikan dan transformasi yang serius. Sehingga pendekatan melalui glorifikasi di media massa terus dilakukan. Dia pun menuturkan, BP2MI secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan surat resmi yang memaksa jurnalis untuk memakai kata PMI untuk menjelaskan Pekerja Migran Indonesia.
"Soal tafsir atau penggunaan istilah yang dipakai pihak lain, kami dari BP2MI tidak bisa memaksakan itu. Namun, sejauh ini BP2MI tidak pernah secara resmi mengeluarkan keputusan bahwa media massa jika memberitakan Pekerja Migran Indonesia harus disingkat dengan PMI. Dalam ranah kebebasan penggunaan istilah dari pihak lain, itu bukan ranah atau domain kami," ujar Rinardi dalam konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (PP) I Kemenkumham, Roberia, dan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan kawasan Asia Afrika BP2MI, A. Gatot Hermawan, di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca Lainnya :
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
"Setidaknya, target konferensi pers ini bermaksud menjelaskan bahwa ke depannya penggunaan kata Pekerja Migran Indonesia tidak perlu disingkat PMI lagi. Hal ini untuk meminimalisir lahirnya salah tafsir di tengah masyarakat,’’ sambungnya.
Pihaknya, lanjut Rinardi, juga sedang mendorong untuk perubahan perpres Nomor 90 Tahun 2019 mengenai akronim BP2MI.
"BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan perpres Nomor 90 Tahun 2019, termasuk di dalamnya sinkronisasi akronim BP2MI penggunaan frasa singkatan Pekerja Migran Indonesia dengan sebutan selain PMI," kata Rinardi.
Ditambahkan Rinardi, bahwa sebutan "PMI" merupakan singkatan Palang Merah Indonesia secara sah di mata hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018.
"Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik," ucap Rinardi membacakan bunyi UU tersebut.
Rinardi juga menegaskan bahwa penggunaan kata PMI bukan dicetuskan pertama kali oleh pihaknya, namun memang terjadi secara sporadik sebagai perubahan atas perubahan akronim Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"BP2MI tidak dapat melarang ataupun memaksa pihak-pihak lain ataupun masyarakat umum untuk menggunakan ataupun tidak menggunakan akronim PMI, karena penyingkatan tersebut terjadi secara sporadik sebagai padanan atas perubahan akronim TKI," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, menyampaikan terima kasih kepada BP2MI atas kebijakan dan upaya penggunaan sebutan PMI. Selain itu pihak PMI juga berharap agar media massa ikut melakukan sosialisasi terkait penggunaan istilah PMI tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Terima kasih atas Konferensi Pers hari ini dari BP2MI. Kami minta media ikut mengedukasi publik dan memberi kontribusi bahwa PMI itu hanyalah Palang Merah Indonesia yang sesuai regulasi. Badan hukum, hingga peraturan teknis, landasan hukumnya sudah jelas. Agar tidak terjadi simpang siur informasi, tidak ada salah tafsir dan lain sebagainya di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, logo Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki bentuk palang garis merah berbentuk bunga (lima) di atas dasar putih. Sementara BP2MI memiliki logo berbentuk centang dengan tiga jalur dan berwarna tiga varian biru.(*)




.jpg)



.jpg)








