BP2MI Gagalkan Penempatan Ilegal 18 Calon Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Singapura

By Anton 15 Agu 2023, 06:57:59 WIB Megapolitan
BP2MI Gagalkan Penempatan Ilegal 18 Calon Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Singapura

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat foto bersama 18 calon PMI non-prosedural korban penempatan ilegal dengan tujuan Singapura.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan 18 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari sindikat penempatan ilegal. Belasan anak bangsa itu diketahui akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART).

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura. Maka, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Benny menjelaskan, sebelum diberangkatkan delapan belas perempuan calon pekerja migran Indonesia tersebut ditampung di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Dimana dua orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) - BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan enam belas orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

Baca Lainnya :

"Para calon pekerja migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- sampai dengan SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para calon pekerja migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 6.000.000," terang Benny. 

Dalam kesempatan tersebut, Benny mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi. Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum," ujar Benny.

Untuk diketahui, turut diamankan 3 terduga pelaku dalam upaya pencegahan, yakni pria inisial MAY yang berperan sebagai perekrut dan penyalur calon pekerja migran Indonesia, dan wanita inisial HK yang berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa. Berikutnya pria inisial MM, berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan.(*)




  • Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung

    🕔00:23:42, 23 Jun 2026
  • KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan

    🕔16:19:32, 20 Jun 2026
  • Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah

    🕔23:08:42, 19 Jun 2026
  • PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan Lewat OKK Khusus Peningkatan Status

    🕔11:56:04, 08 Jun 2026
  • Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri

    🕔20:06:29, 08 Jun 2026