Berkat CCTV Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari

By Johan MP 28 Okt 2022, 22:27:21 WIB Jawa Timur
Berkat CCTV Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari

Keterangan Gambar : Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono saat keterangan Pers.


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar-Satlantas Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Rabu (26/10/2022).

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kecelakaan ini terjadi di Simpang Tiga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (26/10/2022).

Kecelakaan terjadi antara Sepeda Motor yang dikendarai Setyo Agung Wijaya (21) warga Jalan Sonokeling Rembang Kota Blitar dan Truk.

Baca Lainnya :

"Kami mengungkap kasus tabrak lari di pertigaan Jl Cemara, Kelurahan Rembang, yang terjadi Rabu dini hari. Pelaku kami tangkap kemarin Kamis 27 Oktober 2022 Pukul 07.00 Wib di Kelurahan Rembang Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (28/10/2022).

Identitas sopir truck pelaku tabrak lari yang berhasil ditangkap yaitu Toni Mahendra(25) warga Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

AKBP Argowiyono menambahkan Satlantas berhasil mengungkap kasus  tabrak lari tersebut dari pemeriksaan CCTV.

Dari pemeriksaan CCTV anggota berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku tabrak lari yaitu truck dengan nomor Polisi AG 9434 KI

"Setelah berhasil diidentifikasi, kami cros cek kendaraan itu berangkat mengangkut sembako ke Surabaya. Kami berusaha menggiring kendaraan agar kembali ke Kota Blitar. Setelah kendaraan kembali ke Kota Blitar Sopir langsung kami amankan," ujarnya.

Ketika kejadian, truk berangkat dari Kota Blitar menuju ke Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB.

Sopir truk, Toni Mahendra mengatakan sebenarnya tahu truknya menabrak sepeda motor di lokasi.

Awalnya, ia mengira yang ditabrak hanya sepeda motor parkir tidak ada pengendaranya.

Pasca tabrakan terjadi, bukannya menolong Karena takut banyak warga yang berkumpul di TKP, Toni Mahendra tidak berhenti malah kabur dari lokasi.

"Saya sempat berhenti di Jl Veteran Kota Blitar untuk koordinasi dengan kantor. Setelah itu saya berangkat ke Surabaya. Saya tidak berhenti karena menyelamatkan diri, saya takut di lokasi banyak warga," katanya.

Selain itu, Satlantas Polres Blitar Kota juga menangkap sopir mobil pikap Grand Max, Yogi Fadli (19), warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Yogi menabrak pengendara sepeda motor, Krisdiantoro (43), warga Perum Bengawan Solo Regency, Kota Blitar, hingga meninggal dunia di Jalan Raya Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (24/10/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Yogi bersama empat temannya yang berada didalam mobil dalam pengaruh minuman keras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku baik Toni Mehendra (21) dan Yogi Fadli (19) dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (za/mp)




  • HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional

    🕔22:33:27, 13 Des 2025
  • Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH

    🕔12:45:46, 11 Des 2025
  • Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam

    🕔18:34:08, 09 Des 2025
  • Suyudi : Pemerintah Desa Sumber Tetapkan Percepatan Pembangunan Fasilitas Koperasi Merah Putih

    🕔15:30:48, 04 Des 2025
  • Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.

    🕔11:27:08, 03 Des 2025