Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan

By Achmad Sholeh(Alek) 09 Jun 2026, 04:50:34 WIB Bogor
Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan

Keterangan Gambar : Kawasan puncak.


MEGAPOLITANPOS.COM, Megamendung – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mempersiapkan penataan ruas Jalan Puncak yang akan dilaksanakan pada Juni 2026. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah, seperti saluran irigasi, bahu jalan, dan badan jalan, terancam dibongkar guna mendukung program pelebaran jalan serta penataan kawasan wisata Puncak.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa penanganan lahan yang terdampak proyek akan disesuaikan dengan status kepemilikannya.

Menurut Eko, apabila lahan yang terkena dampak pelebaran jalan merupakan milik warga, pemerintah akan menempuh mekanisme pembebasan lahan dengan memberikan kompensasi berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.

Baca Lainnya :

“Kalau lahannya milik masyarakat dan dibutuhkan untuk pelebaran jalan, maka akan dilakukan pembebasan lahan. Saat ini proses appraisal masih berjalan untuk menentukan besaran kompensasi atau ganti untung yang akan diberikan kepada pemilik lahan,” ujar Eko, Minggu (7/6/2026).

Namun, berbeda halnya dengan bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah. Eko menegaskan bahwa bangunan yang menempati saluran air, bahu jalan, maupun tanah milik pemerintah akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah terlebih dahulu akan meminta pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Bangunan yang berada di atas selokan atau tanah jalan akan kami minta untuk dibongkar sendiri. Apabila tidak dilakukan, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, proses penertiban akan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari UPT wilayah setempat, perangkat teknis bidang perumahan dan permukiman, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas akan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan. Setelah tahapan peringatan pertama dan kedua dilalui, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban.

“UPT dan perangkat teknis terlebih dahulu memberikan peringatan. Setelah tahapan itu dilalui, Satpol PP akan melakukan penertiban, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah atau bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan,” jelas Eko.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan masyarakat yang lahannya berstatus hak milik dan terdampak proyek pelebaran jalan tetap akan memperoleh kompensasi sesuai hasil appraisal yang sedang disusun.

Penataan jalur Puncak menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurai kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di kawasan wisata tersebut. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Eko menambahkan, proses eksekusi di lapangan ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026 dengan melibatkan seluruh sektor terkait.

“Yang jelas bulan depan kita sudah mulai eksekusi. Juni 2026 seluruh sektor sudah mulai bergerak untuk mendukung penataan kawasan Puncak,” tandasnya.(AS/MP).




  • Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan

    🕔04:50:34, 09 Jun 2026
  • Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal

    🕔04:32:17, 03 Mei 2026
  • Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi Media di Bogor

    🕔22:45:19, 26 Jun 2025
  • Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang Bangun Media Siber Berkualitas

    🕔09:11:17, 20 Jan 2025
  • Petani Desa Babakan Jadi Perhatian Anggota DPR RI

    🕔14:08:02, 19 Jan 2025