- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Banjir Produk Gratis, dari Makanan hingga Perawatan Tubuh
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H.,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi penipuan bermodus bantuan renovasi masjid yang menjerat seorang warga Majalengka berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Majalengka. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., mengungkap kasus tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (01/07/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/1/6/2026/SPKT/Polsek Cingambul tertanggal 27 Juni 2026. Korban, Siti Aminah (53), warga Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, menjadi sasaran komplotan penipu dengan modus yang tergolong licik dan terencana.
Baca Lainnya :
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan renovasi masjid sebesar Rp 10 juta yang disimpan dalam sebuah tas merah. Untuk meyakinkan korban, mereka mengajak korban masuk ke dalam mobil dan mengaku akan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata.
Dalam aksinya, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakan dengan dalih pemeriksaan medis. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dilakban oleh pelaku. Korban bahkan dilarang membuka tas tersebut hingga keesokan harinya.
Namun, saat tas dibuka, korban hanya menemukan gulungan kertas, sementara seluruh perhiasannya telah raib. Total kerugian mencapai 82,250 gram emas dengan nilai sekitar Rpb160 juta.
Berbekal laporan cepat dan kerja sigap, polisi berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial ASH, RSL, AA yang berasal dari Tasikmalaya, serta YLA dari Pinrang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, satu tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polres Majalengka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial maupun keagamaan," tegas AKBP Rita Suwadi. ** (Agit)
















