Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Beri Efek Jera, Kemenhub Tindak Tegas Truk yang melebihi Muatan

MEGAPOLITANPOS.COM, Sulsel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sweeping dan menindak tegas dengan menurunkan barang muatan mobil truk yang melebihi kapasitas di jembatan timbang sajoanging Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan pada minggu (27/02/2022) Kegiatan yang dilaksanakan di jembatan timbang sajoanging tersebut dilakukan petugas untuk memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas. hal ini diutarakan oleh Plt. Korsatpel UPPKB sajoangin BPTD wilayah XIX sulselbar Sukardi S.Sos ia menjelaskan "dengan adanya tindakan tegas seperti itu di jembatan timbang sajoanging dapat memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas." Ujar - nya (27/22) "terlebih lagi kendaraan yang tonasenya berat dapat menyebabkan rusaknya jalan yang dilalui." Papar - nya. Ia melanjutkan "penegakan hukum harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu atau tebang pilih, sehingga ada efek jera bagi pelanggarnya." Tutup - nya pada media. Sosialisasi dan tindakan itu dilakukan akibat muatan berlebih dilakukan secara intensif, terutama bagi pemilik barang dan pemilik angkutan barang, karena menyangkut keselamatan lalu lintas. Diketahui jembatan timbang sajoanging ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI. [*]Taufiq


.jpg)














