Breaking News
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
Beri Efek Jera, Kemenhub Tindak Tegas Truk yang melebihi Muatan

MEGAPOLITANPOS.COM, Sulsel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sweeping dan menindak tegas dengan menurunkan barang muatan mobil truk yang melebihi kapasitas di jembatan timbang sajoanging Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan pada minggu (27/02/2022) Kegiatan yang dilaksanakan di jembatan timbang sajoanging tersebut dilakukan petugas untuk memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas. hal ini diutarakan oleh Plt. Korsatpel UPPKB sajoangin BPTD wilayah XIX sulselbar Sukardi S.Sos ia menjelaskan "dengan adanya tindakan tegas seperti itu di jembatan timbang sajoanging dapat memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas." Ujar - nya (27/22) "terlebih lagi kendaraan yang tonasenya berat dapat menyebabkan rusaknya jalan yang dilalui." Papar - nya. Ia melanjutkan "penegakan hukum harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu atau tebang pilih, sehingga ada efek jera bagi pelanggarnya." Tutup - nya pada media. Sosialisasi dan tindakan itu dilakukan akibat muatan berlebih dilakukan secara intensif, terutama bagi pemilik barang dan pemilik angkutan barang, karena menyangkut keselamatan lalu lintas. Diketahui jembatan timbang sajoanging ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI. [*]Taufiq


.jpg)





.jpg)







