- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- 179 Sekolah Masuk Revitalisasi, Bupati Majalengka Bidik Pemerataan Pendidikan
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
Benny Rhamdani: Merubah Akronim PMI Bukan Wewenang BP2MI

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengklarifikasi berita terkait revisi Perpres Nomor 90 Tahun 2019 mengenai akronim Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menegaskan BP2MI bukan pihak yang berwenang melakukan perubahan akronim PMI, meski memiliki kesamaan dengan Palang Merah Indonesia yang juga memakai singkatan PMI.
"Saya ingin klarifikasi berita hari ini bahwa BP2MI tidak pada posisi untuk mengusulkan perubahan akronim PMI. Usulan perubahan itu datangnya dari pengurus Palang Merah Indonesia. Bagi kami yang merubah itu adalah menjadi domain pihak berwenang," kata Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca Lainnya :
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- 179 Sekolah Masuk Revitalisasi, Bupati Majalengka Bidik Pemerataan Pendidikan
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
Dijelaskan Benny, penggunaan akronim PMI yang digunakan lembaganya berdasar pada Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.
Benny menyebut hal tersebut merupakan perintah negara, bukan atas kemauan sendiri dari pihak BP2MI.
"Kami memiliki dasar undang-undang yang berbeda, kita memiliki logo kelembagaan berbeda, kita memiliki nomenklatur nama lembaga yang berbeda, di sana adalah Palang Merah Indonesia dan di sini adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentu berbeda," ujar Benny, yang juga Politisi Partai Hanura itu.
Lebih lanjut, penggunaan akronim PMI dalam kegiatan BP2MI bukan menggunakan kalimat tunggal. Misal, ucap Benny, Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
"Kalau pun saya bersama jajaran BP2MI selalu mengunakan PMI itu tidak pernah tunggal, misalnya kami menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, kami menangani PMI terkendala, PMI yang sakit jadi tidak pernah tunggal," cetusnya.
Meski demikian, Benny menghormati permintaan Palang Merah Indonesia untuk merubah akronim PMI.
Namun hal tersebut, lanjut Benny, bukan wewenang lembaganya.
"Jadi, atas dasar apa yang diminta Palang Merah Indonesia, kita memberikan penghormatan dengan permintaannya agar BP2MI tidak menggunakan akronim PMI tentu kita menyerahkan kepada pihak berwenang, bukan wewenang kita," imbuhnya.(*)





.jpg)





.jpg)




