- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Banjir Produk Gratis, dari Makanan hingga Perawatan Tubuh
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- PNM Perkuat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Fokus Dukung Masyarakat Prasejahtera dan UMKM
- Menkop Ferry Juliantono: Saatnya Anak Muda Jadikan Koperasi sebagai Jalan Sukses Bisnis
- Waspada Penipuan! LPDB Koperasi Pastikan Tak Ada Biaya Pengajuan Pembiayaan
- Direktur Utama Bank Jakarta: Keamanan Siber Kunci Masa Depan Perbankan Digital
- KUA Sukahaji Rp 1,22 Miliar Dipersoalkan, Pelaksana Angkat Bicara
Bawa Sabu, TKI asal Madura Ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan

Keterangan Gambar : Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Temberu Barat
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura yang nekat membawa narkotika jenis sabu 2000 gram.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay saat menggelar Press Release di Mapolres Asahan. Jumat, (15/9/2023).
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang berinisial M (31) ini berawal dari adanya informasi warga yang merasa curiga dengan bawaan pelaku. Tanpa fikir panjang personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin (11/9/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Baca Lainnya :
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat ini memaparkan bahwa pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Jadi selama masa pandemi covid 19 pelaku belum bisa pulang ke tanah air, dan saat ini pelaku pulang dengan membawa narkotika jenis sabu milik seorang warga negara Malaysia yang identitasnya sudah kita kantongi dan telah kita tetapkan sebagai target operandi kepolisian. Untuk mencari keberadaan pemasok sabu kepada pelaku, kita akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia,” Jelasnya.
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membawa sabu tersebut karena diiming-imingi upah sebesar Rp. 50 juta jika sabu tersebut sampai tujuan.
“Saat dibekuk dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2000 gram, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah pasport,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (DS)

















