Bawa Sabu, TKI asal Madura Ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan

By Sigit 15 Sep 2023, 12:06:28 WIB Sumut
Bawa Sabu, TKI asal Madura Ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan

Keterangan Gambar : Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Temberu Barat


MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura yang nekat membawa narkotika jenis sabu 2000 gram.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay saat menggelar Press Release di Mapolres Asahan. Jumat, (15/9/2023).

Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang berinisial M (31) ini berawal dari adanya informasi warga yang merasa curiga dengan bawaan pelaku. Tanpa fikir panjang personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin (11/9/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat ini memaparkan bahwa pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.

“Jadi selama masa pandemi covid 19 pelaku belum bisa pulang ke tanah air, dan saat ini pelaku pulang dengan membawa narkotika jenis sabu milik seorang warga negara Malaysia yang identitasnya sudah kita kantongi dan telah kita tetapkan sebagai target operandi kepolisian. Untuk mencari keberadaan pemasok sabu kepada pelaku, kita akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia,” Jelasnya.


Kapolres menambahkan, menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membawa sabu tersebut karena diiming-imingi upah sebesar Rp. 50 juta jika sabu tersebut sampai tujuan.


“Saat dibekuk  dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2000 gram, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah pasport,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (DS)




  • Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

    🕔21:36:53, 21 Feb 2026
  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    🕔12:27:15, 14 Feb 2026
  • Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

    🕔12:32:00, 14 Feb 2026
  • Yusnila Indriati Taufik Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Kabupaten Asahan

    🕔09:13:03, 28 Agu 2025
  • Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Momentum Syukur dan Persatuan

    🕔09:29:51, 28 Agu 2025