- Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
Batasan Umur Capres-Cawapres,PHBI Temukan Ada Kejanggalan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah banyak menuai kontoversi.

Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Sinergikan Layanan Kesehatan Inklusif.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, baik secara formil, administrasi, dan materiil.
Adapun kejanggalan formil yang dimaksud yaitu kejanggalan mengenai legal standing dari pemohon. Kemudian, secara administrasi juga dinilai terjadi kesalahan mengenai permohonanan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh MK.
Sedangkan secara materiil atau substansi, Julius menyinggung adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh pemohon namun ditambahkan pada amar putusan.
Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya telah memberikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi pada putusan tersebut.
“Jadi, tujuan kami melaporkan sebenarnya untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena hakim konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri. Kami menilai bahwa materi yang diperiksa juga menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara kita dalam konteks pemilu,” ujar Julius pada wartawan, Kamis(19/10/2023).
Sementara itu, peneliti BRIN, Firman Noor, menilai bahwa lembaga negara yang diketuai oleh Anwar Usman itu terkesan tidak konsisten dalam hal ini.
Alasannya, karena apabila terdapat 6 dari 9 hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), seharusnya MK menolak Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut, bukan malah dikabulkan sebagian.
“Maka MK seharusnya menolak, bukan dikabulkan sebagian. Karena poblemnya apabila ini dilanjutkan bisa menimbulkan kontroversi dan cacat hukum,” ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.(Reporter Achmad Sholeh)


.jpg)
.jpg)





.jpg)






