- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
BAPAN Terus Dorong Dugaan Kasus Mantan Bupati Bintan untuk di Proses Hukum

Keterangan Gambar : Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, saat menyambangi DPP Gerindra, Kamis,(9/1).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung menyambangi kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025). Ia datang untuk menyerahkan berkas Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Tadi berkas yang saya bawa sudah diterima. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti oleh perwakilan DPR dari Fraksi Gerindra untuk dibawa ke rapat DPR,” ujarnya, di Kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan pihaknya sebelumnya juga sudah melapor dugaan kasus penyelewengan di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ke penegak hukum.
Baca Lainnya :
- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Tan Ngi Hing Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Copot Dadan Kepala BGN Tidak Tebang Pilih
- DPR RI Bongkar Fakta Gudang Bulog Penuh, Beras Aman hingga 2027
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
“Saya sudah melaporkan mantan Bupati Bintan yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Pihaknya jelas Iskandar melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum setelah sebelumnya melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi BAPAN bersama aktivis nasional, dana DJPL sebesar Rp168 miliar dari puluhan perusahaan tambang tidak digunakan untuk reboisasi seperti yang seharusnya.
“Ternyata dana Rp 168 Miliar dari puluhan perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi, saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp168 Miliar. Saya sudah Investigasi langsung ke lokasi,” ujarnya.
Tindak lanjut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pertambangan yang Merusak Lingkungan itu juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.g. Nomor: O11 LIi-BAPAN/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
" Kami juga sudah melaporkan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus dan terhadap penanganan penyelesaian laporan tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lengan surat Nomor: R-3264/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024 untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dia berharap agar Presiden mendorong upaya penyelesaian kasus tersebut untuk ditindak lanjuti aparat penegak hukum supaya mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, diproses, ditangkap dan diadili.
" Saya akan ke Komisi tiga DPR, kemudian ke Istana untuk melakukan upaya agar memanggil mantan Bupati Bintan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri, karena saya ingin hukum dan keadilan ditegakkan. Karena ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan," katanya.
Dia menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada penghijauan atau reboisasi dan sangat kuat terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bintan.
"Sampai detik ini tidak ada penghijauan, tidak ada reboisasi di Bintan, Artinya ini sangat kuat sekali terindikasi korupsi. Anehnya Kejati mengatakan bahwa dananya ada, tapi PT-nya fiktif," katanya.
Lebih jauh dia berharap agar Kejakgung mencopot Kejati Kepri karena sudah melakukan kebohongan publik. Karena tidak meningkat lanjuti perintah dari pada Kejaksaan Agung.
" Saya memohon kepada Kejahatan Agung untuk mencopot Kejaksaan Tinggi Kepri karena sudah melakukan kebohongan publik," katanya," tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)














