- Difasilitasi Kemendag, Dua UMKM Sukses Ekspor Perdana ke UEA
- APKLI Adukan Dampak Ritel Modern Terhadap Pedagang Kaki lima, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- Berikan Tausiah di Buka Bersama KASAL, Menteri Nusron: Negara Besar Mampu Ciptakan Rasa Aman
- Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan
- Ramadan 2026 Polda Metro Jaya Gelar Bukber Jaga Jakarta Bareng Wartawan
- Ramadan Penuh Makna, BRI Life Gandeng Yayasan Sosial Tebar Kepedulian
- Pansus RTH DPRD Kota Bogor Dorong Sanksi Tegas dalam Raperda, Data RTH Diminta Lebih Rinci
- Perkuat Hak Pasien, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan
- Tarawih Keliling, Ketua DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Hibah Rp25 Juta untuk Masjid Daarul Jannah
APKLI Adukan Dampak Ritel Modern Terhadap Pedagang Kaki lima, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007
.jpg)
Keterangan Gambar : Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun beserta jajaran.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun beserta jajaran untuk menerima berbagai masukan terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Menkop juga mendengarkan masukan APKLI terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015, yang dianggap perlu diperkuat. Khususnya mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.
Menurut Menkop, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter. Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
Baca Lainnya :
- APKLI Adukan Dampak Ritel Modern Terhadap Pedagang Kaki lima, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007
- Menkop: Kolaborasi Lintas K/L Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH Dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Wamenkop Farida Ajak Gen Z Kembali ke Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Kopdes Merah Putih
- Tokoh Koperasi dan Jurnalis Senior Irsyad Muchtar Wafat, Dunia Perkoperasian Berduka
- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak? Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Disinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," jelas Menkop.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kemenkop menyampaikan agar Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dapat dikaji kembali dengan melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepala Daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” ungkap Menkop.
Menkop bersama APKLI juga mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Menkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tinggat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.
Dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri," ujar Menkop.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menekankan pentingnya kemitraan antara ritel modern dan UMKM untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat.
Ali Mahsun menyoroti bahwa poin-poin yang tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2007 harus ditegakkan dalam pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuang yang berlaku. Misalnya, bagaimana luas ritel atau toko modern seperti seperti Minimarket (<400 ), Supermarket (400–5.000 ), dan Hypermarket (>5.000).
Kemudian bagaimana pendirian pasar modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, sosial budaya, dan dampak ekonomi terhadap pasar tradisional serta pedagang kecil setempat. Selain itu juga terkait dengan status kemitraan, yang mana toko modern dan pusat perbelanjaan wajib bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.
Senada dengan itu, Ali juga mengungkap semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.
Menurutnya, ritel modern yang berkembang pesat sejak tahun 2015 telah memberikan dampak negatif bagi banyak warung kelontong yang semakin berkurang jumlahnya, dengan lebih dari 2 juta warung kelontong yang gulung tikar sejak implementasi kebijakan tersebut.
"Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," jelas Ali.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh APKLI, pada saat terbitnya Perpres 112 Tahun 2007, terdapat sekitar 6,1 juta warung kelontong di seluruh Indonesia. Kemudian setelah beleid tersebut diberlakukan, hingga tahun 2015 warung kelontong yang tersisa ada sekitar 5,1 juta atau terkikis sebanyak 1 juta di seluruh Tanah Air.
Tidak berhenti sampai di situ, riset dari APKLI menunjukkan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi yang terbit pada September tahun 2015 semakin menekan keberadaan warung kelontong di tingkat desa/kelurahan. Per tahun 2025, APKLI mencatat jumlah warung kelontong yang tersisa adalah sebanyak 3,9 juta.
APKLI dalam kesempatan itu turut mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai hub ekonomi di tingkat lokal.
"Dan yang terakhir kami memang minta kepada Pak Menteri Koperasi agar ekosistem antara Kopdes Merah Putih dengan warung kelontong, kuliner dan sebagainya, dapat diwujudkan di seluruh tanah air. Ini akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar," jelas Ali. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)













