Breaking News
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
ANKI: Koperasi Multi Pihak Patut Mendapat Dukungan

Jakarta(MegapolitanPos.com)- Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) menyatakan pengembangan koperasi multi pihak patut mendapat dukungan sebab menjadi terobosan mempercepat tercapainya kemajuan koperasi di tanah air. Model koperasi multi pihak juga dinilai telah menarik perhatian sejumlah startup untuk membentuk koperasi. “Koperasi multi pihak lebih menjamin bagi keberlanjutan bisnis dan organisasi koperasi sehingga manfaatnya juga bisa didistribusikan kepada seluruh pihak yang terlibat,” kata Dr. Hendrikus Passagi, Ketua Umum ANKI saat melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, Selasa (08/03/2022) dalam keterangan pers. MenkopUKM Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Peraturan Menteri ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk koperasi multi pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini. Hendrikus Passagi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini koperasi multi pihak diharapkan akan membawa gelombang baru pengembangan koperasi di Indonesia. Sekjend ANKI Firdaus Putra, HC. mengatakan kelembagaan koperasi multi pihak memberikan insentif yang bagus bagi para pihak, khususnya para entrepreneur, investor, inovator dan inventor, yang pada model konvensional keberadaan mereka jarang diapresiasi dengan baik. Ahmad Zabadi menyambut baik kehadiran ANKI dan diharapkan dapat mendukung dan berkolaborasi untuk membangun koperasi di Indonesia. “Melihat para pengurusnya, saya yakin ANKI bisa menjadi energi baru, bersama-sama membangun koperasi di Indonesia. Kehadiran Koperasi Multi Pihak adalah momentum bersama bagi kita semua untuk mengakselerasi capaian koperasi di tahun-tahun mendatang,” kata Zabadi. Zabadi mengatakan koperasi multi pihak bisa diadopsi oleh koperasi-koperasi sektor pertanian. Agar manfaat yang diterima petani besar, maka perlu melakukan hilirasasi produk. “Hilirasasi ini membutuhkan berbagai sumberdaya: infrastruktur, inovasi produk, model bisnis, akses pasar, modal dan sebagainya. Hal-hal tersebut dapat disokong dengan kehadiran Kelompok Entrepreneur dan Kelompok Investor dan petani bisa memperoleh nilai tambah baik dari hulu dan hilir. Koperasi multi pihak mewadahi serta mendudukkan semua kelompok anggota tersebut pada perannya masing-masing,” kata Zabadi. Audiensi itu diikuti oleh Sekjend ANKI - Firdaus Putra, HC., Ketua Bidang Teknologi Informasi - Endy Chandra, Ketua Bidang Blockchain - Harry K. Witjaksana, Ketua Bidang Audit dan Sertifikasi - Dr. Faransyah Jaya dan Ketua Bidang Kerjasama - Ilham Nasai. Deputi dalam kesempatan itu didampingi oleh Asdep Pengembangan dan Pembaruan Koperasi - Bagus Rachman dan Asdep Pengawasan Koperasi Suparyono. Pada kesempatan itu juga dibahas beberapa isu lain, seperti kebutuhan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Anggota Koperasi Simpan-pinjam. Dengan LPS ini, kepercayaan masyarakat kepada koperasi bakal meningkat. Hal tersebut menjadi isu strategis yang perlu digolkan pada revisi RUU Perkoperasian mendatang. ANKI mendukung kebijakan tersebut, sebab membangun koperasi yang kokoh harus diikuti dengan membangun pilar-pilar kelembagaan lain mendukung. LPS ini merupakan salah satu yang sangat dibutuhkan, apalagi seperti sekarang ketika koperasi menghadapi beberapa masalah dampak dari pandemi. (ASl/Red/MP).


.jpg)






.jpg)






