- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
Aktivis Perempuan Bantah, Keluarga Korban Dugaan Asusila di Kemenkop UKM Telah Berdamai
pihaknya tidak pernah mencabut laporan dan menurutnya pernikahan antara korban dan terduga pelaku hanyalah pura - pura.

Megapolitan.com, Jakarta - Aktivis JPHPKKS/ Pegiat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual(Uu-TPKS), Kustiah Hasim.
Membantah bahwa antara keluarga korban Dugaan asusila dengan terduga pelaku telah sepakat berdamai dan mencabut tuntutannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyampaikan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa,(25/10/2022). bahwa pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor:S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca Lainnya :
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Tegaskan Komitmen Utamakan Nasabah
- Pimpin Apel HUT RI KE-81 Wali Kota Blitar Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
" Kesepakatan damai tersebut dibantah pihak korban, kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong," kata Kustiah, di Jakarta, Rabu(26/10/2022).
Perwakilan keluarga korban, (Radit) beberapa hari lalu saat acara webinar menegaskan, pihaknya tidak pernah mencabut laporan dan menurutnya pernikahan antara korban dan terduga pelaku hanyalah pura - pura.
" Saya katakan, Keluarga korban tidak pernah mencabut laporan, kita baru tahu setelah kita men-Somasi pelaku, karena menurut saya, nikahnya hanya pura-pura agar lolos dari jerat hukum. Karena dengan menikahnya antara salah seorang pelaku dengan korban, maka terbukti para pelaku bisa keluar dari tahanan," katanya.
Menurut Kustiah, terkait ide pernikahan pelaku dengan korban yang didorong oleh pihak kepolisian dan bukan oleh keluarga atau orang tua korban. Pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.
"Keluarga korban N mengaku ide pernikahan itu justru disampaikan pihak kepolisian, bukan oleh mereka. Keluarga korban dan korban bahkan tidak tahu pernikahan ini akhirnya menjadi alasan penghentian dan penerbitan SP3," kata Kustiah.
Selanjutnya terkait pernyataan pengunduran diri korban. Dia menjelaskan kakak korban tidak pernah membuat surat tersebut. Kustiah malah menyampaikan kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.
"Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri," sambung Kustiah.
Kemudian soal surat permintaan keringanan pengenaan sanksi bagi pelaku yang diklaim dibuat orang tua korban. Kustiah menegaskan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat surat tersebut.
"Kakak korban menjelaskan ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM," pungkasnya.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)












