- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Aksi Simpatik, JANUR Banten Soroti Dugaan Manipulasi Zonasi PPDB

Keterangan Gambar : Ade Junus Koordinator JANUR Banten
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-JANUR Banten melakukan aksi simpatik di SMAN 1 Kota Tangerang, Jumat (14/7/23).
Ade Junus Koordinator Janur Banten mengatakan berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021, Pergub Banten No 17 Tahun 2021, Pergub No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Banten No 017 Tahun 2021, Surat Sekjen Kemendikbud Ristek No 7978/A5/HK.04.01/2023 perihal pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2023/2024, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 800/180-DINDIKBUD/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMAN, SMKN, dan SKhN Provinsi Banten TA 2023/2024.
"Bahwa mengacu pada peraturan tersebut diatas menjelaskan bahwa Jalur Zonasi merupakan jalur Seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon Peserta didik di Wilayah Provinsi Banten," ucapnya.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Masih kata Ade bahwa dalam proses seleksi Jalur Zonasi, Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru wajib melakukan Verifikasi Faktual terhadap kebenaran dan ketepatan jarak/radius domisili calon peserta didik baru dengan letak satuan pendidikan yang dituju.
Temuan Lapangan
Ade menyebut ia telah melakukan uji sampling terhadap hasil seleksi jalur Zonasi pada SMAN 1 Kota Tangerang yang menerima 124 Siswa baru dengan jarak terjauh 530 Meter dari titik Sekolah.
"Berdasarkan hasil uji sampling ditemukan dugaan kejanggalan berikut, bahwa berdasarkan hasil pengumuman seleksi Jalur Zonasi SMAN 1 Kota Tangerang calon peserta didik baru dengan jarak/radius terdekat adalah 51 Meter, padahal jarak terdekat SMAN 1 Kota Tangerang dengan Permukiman adalah 110 Meter," sebutnya.
Menurut Ade, ia menemukan sejumlah siswa berdomisili di Kelurahan Karang Sari dan Mekarsari Kecamatan Neglasari yang menurut data secara letak geografis dan wiliayah administratif berdasarkan ukur jarak Google Map jaraknya berada 2,8 Km dengan jarak tempuh menuju SMAN 1 Kota Tangerang 7 Menit.
"Namun, berdasarkan hasil seleksi zonasi, jarak domisili siswa dengan SMAN 1 Kota Tangerang berjarak 398 meter dan dinyatakan diterima di sekolah tersebut,
bahwa terdapat siswa yang berdomili di Kelurahan Sukarasa, atau secara administratif berada satu kelurahan dengan SMAN 1 Kota Tangerang," ujarnya.
Jadi menurut Ade berdasarkan hasil seleksi Zonasi berjarak 554 meter dan dinyatakan tidak diterima di sekolah yang dituju padahal jarak tempuh siswa tersebut hanya 4 Menit dari SMAN 1 Kota Tangerang.
"Bahwa berdasarkan hasil temuan sampling tersebut, patut diduga panitia PPDB sengaja tidak cermat dalam melakukan Verifikasi Faktual dan diduga melanggar Juknis No 800/180-DINDIKBUD/2023," ungkap Ade.
Ade juga mengatakan bahwa dugaan ‘pengaturan’ jarak/radius oleh Panitia PPDB SMAN 1 Kota Tangerang, merupakan cerminan atas lemahnya implementasi Juknis PPDB Tingkat SMAN yang menjadi celah dugaan upaya ‘titip-menitip’ oleh oknum Panitia PPDB SMAN.
Ade mnegaskan PPDB Banten gagal Sistem atas praktek dugaan manipulasi pengukuran zonasi yang telah Mendzholimi Calon Peserta Didik, yang harusnya lebih layak diterima di SMA Negeri, hingga akhirnya terpaksa harus sekolah Swasta dan harus menyediakan biaya pendidikan.
Ade minta agar mencopot jabatan Kadisdikbud Provinsi Banten, Kepsek SMAN 1 Kota Tangerang, dan SMA/SMKN yang lalai dalam verifikasi faktual.Jhn









.jpg)







