Breaking News
- Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026
- PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
Ahli Waris Muksin Menuntut Hak Sisa Tanah Kepada PT Billy Moon Dan Tarakanita

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Ahli Waris Muksin Bin Riih, semakin optimis mengikuti persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk merebut kembali haknya sisa tanah ahli waris seluas 1.317 M2, berlokasi di Kampung Bojong RT 003 RW 006 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Durensawit Jakarta Timur. Selama ini diduga, dimiliki pihak PT Billy Moon dan Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT). Muksin mengatakan Senin (1/2/22), ia yakin kalau dirinya dapat mengambil kembali hak waris Sisa tanah, seluas 1.317 meter. Thomas SH, selaku Kuasa Hukum Muksin menerangkan, kepada megapolitanpos.com, bahwa alih waris Muksin, tidak pernah menerima uang kerohiman sebesar Rp 20.000.000 juta, dari Drs. Mucthar dari pihak PT Billy Moon. "Pak Muksin sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjual warisan tersebut kepada pihak manapun, apa lagi menandatangi surat pernyataan pada tanggal 6 April 2001, sedangkan Girik C 114 Persil NO. II/DI seluas 1.317 M bukan termasuk milik PT Billy Moon atau Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT)," ujar Thomas. Lebih lanjut Thomas mengatakan kliennya menuntut sisa tanah seluas 1.317 M dan kami akan perjuangkan demi klien kami dalam kasus ini, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang selama ini masih berlanjut. Sementara DR Efendi Simanjuntak, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Billy Moon, ketika di wawancarai megapolitanpos.com menjelaskan, bawah tanah tersebut sudah dibebaskan dan sudah dibayar semua. "Dengan ahli waris sudah dimusyawarahkan, sudah selesai, tidak ada lagi gugat menggugat dan tidak ada lagi tanah Girik C144 yang tadinya seluas 10.000 M dipecah menjadi dua Girik masing masing 5.000 meter, tanah yang 5.000 M ini sudah termasuk sisa tanah yang 1.317 M, jadi tidak ada lagi tanah sisa," Kata Efendi Simanjuntak, Kamis (27/1/22) beberapa waktu yang lalu. Persidangan ini masih berlanjut, di pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN) sampai pengadilan akan memberi keputusan perkara ini.(Ronald)


.jpg)













