Breaking News
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
Ahli Waris Muksin Menuntut Hak Sisa Tanah Kepada PT Billy Moon Dan Tarakanita

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Ahli Waris Muksin Bin Riih, semakin optimis mengikuti persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk merebut kembali haknya sisa tanah ahli waris seluas 1.317 M2, berlokasi di Kampung Bojong RT 003 RW 006 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Durensawit Jakarta Timur. Selama ini diduga, dimiliki pihak PT Billy Moon dan Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT). Muksin mengatakan Senin (1/2/22), ia yakin kalau dirinya dapat mengambil kembali hak waris Sisa tanah, seluas 1.317 meter. Thomas SH, selaku Kuasa Hukum Muksin menerangkan, kepada megapolitanpos.com, bahwa alih waris Muksin, tidak pernah menerima uang kerohiman sebesar Rp 20.000.000 juta, dari Drs. Mucthar dari pihak PT Billy Moon. "Pak Muksin sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjual warisan tersebut kepada pihak manapun, apa lagi menandatangi surat pernyataan pada tanggal 6 April 2001, sedangkan Girik C 114 Persil NO. II/DI seluas 1.317 M bukan termasuk milik PT Billy Moon atau Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT)," ujar Thomas. Lebih lanjut Thomas mengatakan kliennya menuntut sisa tanah seluas 1.317 M dan kami akan perjuangkan demi klien kami dalam kasus ini, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang selama ini masih berlanjut. Sementara DR Efendi Simanjuntak, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Billy Moon, ketika di wawancarai megapolitanpos.com menjelaskan, bawah tanah tersebut sudah dibebaskan dan sudah dibayar semua. "Dengan ahli waris sudah dimusyawarahkan, sudah selesai, tidak ada lagi gugat menggugat dan tidak ada lagi tanah Girik C144 yang tadinya seluas 10.000 M dipecah menjadi dua Girik masing masing 5.000 meter, tanah yang 5.000 M ini sudah termasuk sisa tanah yang 1.317 M, jadi tidak ada lagi tanah sisa," Kata Efendi Simanjuntak, Kamis (27/1/22) beberapa waktu yang lalu. Persidangan ini masih berlanjut, di pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN) sampai pengadilan akan memberi keputusan perkara ini.(Ronald)


.jpg)














