Breaking News
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
Adib Zamhari Mundur dari Partai dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Ada Apa ?

MEGAPOLITANPOS COM, Kabupaten Blitar - Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ahirnya memilih mundur dari Partai dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Kediamannya desa Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, pada Sabtu siang (30/04/22). "Memang saya telah menyatakan mundur dari keanggotaan di DPRD Kabupaten Blitar dan juga keluar dari Partai Kebangkitan Bangsa, surat pengunduran diri saya sudah kami sampaikan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan DPP PKB," ujar Adib. Tidak dibeberkan secara detail oleh Adib, ketika ditanya wartawan mengapa dirinya pilih jalan mundur, sebab apa yang dialami selama ini, selain tak elok dikonsumsi masyarakat umum, garis besarnya masih tutur Adib saat ini didalam internal suhu politik agak memanas, kendati demikian pihaknya tetap menjaga marwah nama partai. "Memang saya pilih mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar, dengan posisi sebagai wakil ketua komisi IV dan di fraksi sebagai bendahara partai. Kalau kita berkaca Undang-undang MD3 pasal 405 bahwa anggota DPRD kabupaten dan kota berhenti antara waktu karena ; a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri atau; c. Diberhentikan. Jadi saya mengambil pasal 405 ayat (1) poin b, mengundurkan diri secara sepihak dan menurut saya sudah tidak sesuai atau tidak sama dengan visi misi saya, tidak sesuai bagaimana partai PKB bisa mengayomi nyatanya tidak sesuai dengan harapan saya," tutur Politisi muda yang juga mantan Kpt.pelaut. Sebagai orang yang cakap disemua organisasi ini, Adib juga mengisahkan perjalanan awal terjun di kancah politik, Dia mengaku masuk ke partai Politik hanya untuk mencari panggung untuk memperjuangkan masyarakat dan membangun Kabupaten Blitar, seperti slogan Pemerintahan sekarang "Maju Bersama Sejahtera Bersama". "Walapun saya tidak di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun saya akan tetap memperjuangkan untuk kemajuan Kabupaten Blitar," imbuhnya. Ditanya wartawan kedepan apakah tetap ingin berkiprah di partai politik, Adib mengatakan terkait hal itu masih butuh waktu untuk berpikir, tidak grusa grusu, saat ini lebih konsentrasi kepada keluarga. Dan selama pengunduran dirinya berproses sejak saat itu pula Adib Zamhari tak lagi ngantor ke DPRD Kabupaten Blitar. "Setelah nanti proses pengunduran berhasil, maka selama itu pula gaji yang saya terima akan saya kembalikan ke Sekertariat DPRD Kabupaten Blitar," pungkasnya.(za/mp)


.jpg)





.jpg)







