- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Abang Adik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Jakarta Utara, Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Resmob Polda Metro gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai curas terhadap wanita yang jasadnya ditemukan dalam karung goni di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wanita berinisial TR (43), yang terjadi di kawasan Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua pelaku inisial VWA (54) dan MF (52) ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/5) malam. Kedua pelaku yang berstatus Abang Adik ini kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," kata Titus Yudho Ully, dalam konferensi pers yang didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ, Kompol Maulana Mukarom, di Ruang Satya Haprabu, Ditreskrimum PMJ, Selasa (30/5/2023).
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, kasus tersebut berawal dari hubungan terlarang antara korban dengan pelaku VWA yang dikenalnya lewat sebuah aplikasi medsos bernama Similar. Setelah hampir setahun menjalin hubungan, korban TR menuntut agar VWA segera menikahinya.
"Intinya si korban ingin serius lah," ujar Maulana.
Ajakan itupun, lanjut Maulana, ditolak oleh pelaku VWA dengan alasan sudah beristri. Penolakan tersebut kemudian menimbulkan cekcok antara pelaku dan korban.
"Saat cekcok, VWA tersulut emosi dan membekap korban dengan bed cover hingga tewas," terangnya.
Sementara peran MF (adik VWA), tambah Maulana, membantu sang kakak mengangkut jasad TR saat membuangnya ke kolong jembatan di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara.
"Peran MF turut serta membantu mengikat dan memasukkan korban ke dalam karung goni dan membuang korban ke bawah kolong jembatan Tol Cilincing," sambung Maulana.
Sebelumnya diberitakan, geger penemuan mayat dalam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5) oleh warga. Usai identifikasi, polisi memastikan mayat yang diketahui seorang perempuan itu adalah korban pembunuhan.

















