- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
3 Bulan Setelah Kelulusan, Siswa MI Al Baidlo Belum Juga Terima Ijazah Kelulusan.
Sekolah Beralasan Petugas Penulis Ijazahnya Meninggal Dunia

Keterangan Gambar : Sekolah MI Al Baidlo
JAKARTA. Megapolitanpos.com. Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikbud 14/2017 disebutkan ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan izin dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Adapun publikasi ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan pencapaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022 disebutkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- MUI Kec Periuk Kampanyekan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah
- Jakarta Fair 2026 Tembus 4 Juta Pengunjung, JIEXPO Optimistis Capai Target 6 Juta
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
MI Al Baido dalam hal ini telah tertunda terhadap pemberian hak siswa atas ijazah kelulusan, dan itu sudah berlangsung 3 bulan lebih setelah kelulusan siswa MI Al Baidlo tahun 2024.
Menurut sumber megapolitanpos.com yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan bahwa awalnya pihak sekolah beralasan karena petugas yang bertugas menulis nama di Ijazah meninggal dunia, sehingga proses penulisan terhenti.
"Pihak sekolah mengatakan akan mencari penggantinya, namun sudah 3 bulan masih belum dapat petugas penggantinya" ujar Siska (bukan nama sebenarnya).
Yang herannya lagi, menurut Siska. Pihak sekolah tidak pernah menginformasikan perkembangan proses penulisan ijazah, selama ini orang tua murid yang aktif bertanya dan menjawabya hanya disuruh sabar.
Sementara itu, Zasqia, ketua umum Jaringan Relawan Untuk Pendidikan Nasional (JARI PENA) menyatakan perihatin dengan kasus lambatnya pemberian ijazah kepada murid sekolah MI Al Baidlo.
“Moso iya, cari petugas penulis ijazah pengganti saja sampai 3 bulan belum dapat, ada tendensi tidak transparan dari pihak sekolah” tegas Zasqia.
Zasqia, menambahkan bahwa pihak sekolah telah menerbitkan permendikbud karena menangguhkan pemberian ijazah tanpa alasan yang benar.
Jari Pena akan segera berkoordinasi dengan orang tua murid dan akan menempuh sosmasi ke pihak sekolah melalu dinas pendidikan dan kanwil kementerian agama DKI Jakarta agar jelas masalahnya, ucap Zasqia.
Berdasarkan penelusuran megapolitanpos.com, pihak sekolah melalui kepala sekolah sudah dihubungi melalui pesan di Whatsapp, namun sampai berita ini ditulis belum ada konformasi resmi dari kepala sekolah.(an)




.jpg)












