2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Aksinya di Pekarangan Masjid Wilayah Sindangwangi Majalengka

By Sigit 24 Nov 2023, 16:48:24 WIB Jawa Barat
2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Aksinya di Pekarangan Masjid Wilayah Sindangwangi Majalengka

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR dan jajarannya dalam konferensi pers. Jumat, (24/11/2023)


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan mengumumkan sejumlah keberhasilan dalam mengungkap kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR dalam konferensi pers mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan pelaku dan juga barang bukti hasil dari kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni kendaraan R2. 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku diamankan, satu berstatus DPO

"Identitas pelaku diketahui berinisial E (22) dan R (29), warga Kabupaten Indramayu. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di perkarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/002 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka," kata, kapolres. Jumat, (24/11/2023)

Baca Lainnya :

Dijelaskan, hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor milik korban merek Honda (Beat) secara paksa, kemudian berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

"Pelaku R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada seseorang berinisial Y dan statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Diungkap, kronologi penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 dan keduanya berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Sindangwangi. Diakui pelaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Pasal yang disangkakan, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Diakhir, AKBP Indra Novianto berpesan sekaligus menghimbau masyarakat agar tetap waspada dari aksi pencurian di lingkungannya masing masing dan segeralah melaporkan segala kejadian yang mencurigakan.

"Komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala kejadian mencurigakan," tutupnya. ** (Agit)




  • Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem

    🕔20:29:07, 04 Mar 2026
  • Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis

    🕔09:38:07, 03 Mar 2026
  • Di Festra Ramadan, Bupati Eman Tegaskan Dukungan Kegiatan Pro Rakyat di Tengah Efisiensi

    🕔17:53:27, 01 Mar 2026
  • Nilai 32,40 dari KLH, Ateng Sutisna: Sumedang Sedang Berdiri di Bibir Krisis Sampah!

    🕔22:17:06, 01 Mar 2026
  • Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut

    🕔14:54:54, 28 Feb 2026