- PWI Jaya Matangkan MHT 2026, Total Hadiah Rp255 Juta
- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
Plt. Disdik DKI Apresiasi Atas Masukan Jari Pena
Langsung Di Disposisi Dan Tindak Lanjut

Keterangan Gambar : Plt Kadisdik DKI, Purwosusilo Saat Menerima Jari Pena
Jakarta. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengapresiasi pengaduan dan masukan yang diberikan oleh Jaringan Relawan Indonesia Untuk Pendidikan Nasional (Jari Pena) yang datang melakukan audiensi ke kantor dinas pendidikan DKI Jakarta hari ini, Selasa (10/10).
4 persoalan yang disampaikan oleh Jari Pena melalui ketua umumnya, Aida Zaskia merupakan sebuah masukan yang sangat berharga demi perbaikan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.
"Persoalan KJP, Persoalan Perundungan dan Kekerasan, persoalan Komite Sekolah, dan persoalan perlindungan hukum kepada peserta didik yang didgua terlibat tawuran akan menjadi perhatian dinas, dan hari ini juga saya langsung perintahkan kepada kabid terkait yang hadir hari ini untuk ditindaklanjuti" ujar Purwosusilo
Baca Lainnya :
- Waspada Penipuan! LPDB Koperasi Pastikan Tak Ada Biaya Pengajuan Pembiayaan
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- JKB Audiensi dengan PSI di DPRD DKI, Bahas Pencegahan Radikalisme dan Kolaborasi Sosial
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
Purwo menjelaskan bahwa persoalan putusnya penerima KJP sebetulnya bukan ranah dinas pendidikan untuk menanggapi, karena persoalan data penerima KJP dan verifikasi kevalidan data penerima ada di kemensos, dan daa pemuktahirannya ada pada muskel yang diverifikasi oleh Dasa Wisma di kelurahan domisili penerima KJP.
"Dinas Pendidik banyak menerima keluhan warga terkait putusnya penerima KJP hasil dari verifikasi data penerima. Verifikasi ini untuk memastikan bahwa penerima KJP tidak salah sasaran. Ada 100 ribu lebih data penerima KJP yang diputus karena saat diverfikasi tidak memenuhi syarat kelayakan penerima KJP" ungkap Purwo.
Namun, bagi warga yang keberatan atas pemutusan KJP tersebut bisa melakukan sanggahan dengan langsung mendatangi kelurahan untuk mengklarifikasi hasil verifikasi datanya yang tidak valid, tambah Purwo.
"Dilapangan memang banyak warga yang seharusnya layak mendapat KJP tapi karena ketidakvalidan data verifikasi menjadi tidak dapat. Misalnya KTP bapaknya dipinjam temannya untuk mengambil kredit mobil, karena temannya ingin menghindari terkena pajak progresif kendaraan." ungkap Puwo.
Sedangkan untuk perundungan dan kekerasan, Purwo menyadari bahwa pengawasan pihak sekolah masih kurang berjalan dengan baik, meski sudah ada satgas di sekolah namun harus di cek apakah satgas tersebut berjalan sesuai tupoksinya.
"Kami menyambut baik usulan Jari Pena yang mengharapkan kepala sekolah dan guru BK serta satgas melakukan "ronda" dilingkungan sekolahnya untuk mencegah terjadinya tindak perundungan dan kekerasan di sekolah dan hari ini juga saya perintahkan kabid yang terkait untuk menindaklanjuti" seru Purwo.
Dalam menanggapi persoalan komite sekolah, Purwo mengatakan bahwa dirinya pun banyak menerima aduan yang langsung dikirim melalui dawainya.
"Jadi apa yang disampaikan Jari Pena, saya juga mendapatkan aduan yang sejenis" ungkap Purwo.
Purwo mengakui bahwa masih banyak terjadi pungutan di sekolah melalui korlas, untuk itu dia menegaskan bahwa sekolah di DKI tidak diperbolehkan adanya pungutan dengan dalih apapun termasuk uang kas.
"namun untuk donasi diperbolehkan asal bukan mengumpulkan dari siswa atau orangtua murid" tegas Purwo.
Mengenai Korlas, dinas pendidikan DKI sudah memerintahkan secara lisan kepada seluruh sekolah untuk membubarkan korlas.
"Memang tidak ada surat edaran terkait perintah pembubaran korlas karena korlas itu ilegal tidak ada dasar peraturannya sehingga untuk membubarkannya tidak perlu secara legal (tertulis dalam bentuk surat edaran" jelasnya.
Untuk anak yang terlibat tawuran, dinas pendidikan sudah memerintahkan kepada kabid terkait dan kepala sekolah untuk memastikan dulu status hukum anak yang terlibat tawuran. Tidak diperkenankan ada pemaksaan anak untuk mengundurkan diri dari sekolahnya sebelum statusnya jelas di kepolisian.
"Setelah sah dinyatakan Tersangka oleh kepolisian baru sanksi dikeluarkan dari sekolah bisa diterapkan dengan melakukan pertimbangan masa depan si anak pelaku tawuran" ujar Purwo.
Kepada Jari Pena, plt. Kadisdik DKI itu berpesan agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orangtua siswa agar peningkatan pelayanan pendidikan di DKI bisa berjalan dari dua arah.
"Dinas melakukan perbaikan melalui satuan dinasnya, teman-teman LSM melakukan perbaikan dari peningkatan kesadaran warga, sehingga cita-cita kita bersama mewujudkan sekolah di DKI yang ramah anak, bebas pungutan, serta bebas perundungan dan kekerasan" tutup Purwo.



_-_Copy.jpg)













