- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik

Megapolitanpos.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenkopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan KemenKopUKM membuka dan siap menyerap aspirasi publik seluas-luasnya dari seluruh elemen masyarakat dan gerakan koperasi demi terwujudnya regulasi atau produk perundungan koperasi yang ideal dan semakin baik termasuk model bisnis dan sistem pengawasan agar koperasi semakin maju dan dipercaya masyarakat.
Hal itu disampaikan SesmenkopUKM Arif Rahman Hakim saat menerima aspirasi sejumlah pengunjuk rasa yang menuntut adanya pengaturan koperasi pada Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) beberapa waktu yang lalu.
Arif menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM menampung dan menyetujui kelima tuntutan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.
Baca Lainnya :
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
Adapun tuntutan tersebut yakni pertama, terkait pengaturan perihal tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur di dalam RUU PPSK agar dicabut dan ditiadakan.
“Terkait dengan tuntutan pertama, hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” ujar Arif.
Tuntutan selanjutnya terkait pengaturan tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan oleh koperasi dikembalikan kepada Undang-Undang Perkoperasian, kemudian terkait pengaturan semua lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi pada RUU PPSK juga dimintakan untuk dicabut dan ditiadakan.
“Tuntutan kedua dan ketiga tersebut juga telah diakomodir, khususnya pada tuntutan ketiga yang akan membutuhkan waktu karena substansinya akan diatur dalam RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam proses,” kata Arif.
Tuntutan berikutnya, adalah pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan untuk tetap menjadi badan hukum koperasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Arif menyebutkan pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi.
“Kami berharap dapat diberikan masukan mana saja yang bukan koperasi tapi lembaga keuangan, kemudian sesuai kesepakatan mereka akan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk berbenah, hal ini nantinya juga akan diatur dalam RUU Perkoperasian,” kata Arif.
Sedangkan tuntutan terakhir adalah pembuatan dan penyusunan RUU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini sedang diproses di DPR agar melibatkan gerakan koperasi yang sehari-hari bersinggungan dengan pelaku koperasi.
“Terkait dengan tuntutan tersebut, kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama,” kata Arif.
Arif menegaskan, antara KemenKopUKM dan gerakan koperasi sejatinya memiliki orientasi yang sama untuk mewujudkan kemajuan koperasi di Indonesia, hanya saja kerap kali memiliki jalan masing-masing untuk mencapainya.(ASl/Red/MP).




.jpg)












