- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Warung Esek Esek Berkedok Warung Kopi Digrebek Aparat Polresta Blitar

Keterangan Gambar : Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok warung kopi
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok warung kopi di Wilayah hukum Polsek Nglegok Kabupaten Blitar, petugas berhasil mengaman Y (49), alamat Nglegok yang diduga sebagai mucikari.
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono menyebutkan, kasus ini terungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi. Tersangka Y membuka praktik prostitusi berkedok warkop (warung kopi) di rumahnya, di Kecamatan Nglegok.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
"Kami mendapat laporan dari masyarakat ada warung kopi juga menyediakan menu plus-plus atau praktik prostitusi di wilayah Nglegok. Lalu, tim opsnal melakukan penyelidikan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (16/2/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek tempat prostitusi berkedok warkop dan ternyata benar, hasilnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, tisu dan tempat sampah berisi tisu bekas pakai. Selain menangkap Y, Tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota juga mengamankan enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) dari warkop milik Y.
"Ada enam perempuan pekerja seks komersial yang kami amankan untuk pembinaan dari warung kopi Y. Sedang Y kami jerat dengan pasal 296 KUHP," ujar AKBP Argowiyono
AKBP Argowiyono menjelaskan, bahwa tersangka menyediakan fasilitas untuk persetubuhan dengan tarif mulai Rp 100.000-Rp 150.000 dengan sewa kamar Rp 35.000 per jam
Tersangka Y, mengatakan memang menyediakan tempat dan perempuan untuk pria hidung belang di warung kopi miliknya. Tersangka juga mengaku sudah menjalankan prostitusi berkedok warung kopi ini selama saru tahun. Ia mendapat bagian sekitar 35 persen dari bisnis itu.Y nekat menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.
"Iya saya sudah menjalankan bisnis ini selamaa setahun karena kebutuhan ekonomi," ujarnya (za/mp)














