- Jaga Kebugaran, Dandim 0506/Tgr Ajak Anggota Jalan Sehat
- Komsos Babinsa Bersama Sekdes Pererat Silaturahmi
- Koramil 14/Panongan Melaksanakan Olahraga Bersama
- Bripka Ristomo Polisi Inspiratif Mendedikasikan Dirinya Mengajar Puluhan Anak- anak Mengaji
- KPU Majalengka Berikan Apresiasi Sukses Pemilu 2024 Gelar Media Gethering dengan Insan Media
- Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
- Dengan Program Pelatihan, ini Cara BNI Berdayakan PMI di Hong Kong
- DPRD Barito Utara Tekankan Tidak Ada Lagi Pungutan Di Tiap Sekolah
- Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang Bangun Media Siber Berkualitas
- Langgar Marka Jalan, Truk Tanah di Wilayah Neglasari Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Wakili Dandim, Danramil 06/Trs Hadiri Pernikahan Massal
MEGAPOLITANPOS.COM Tigaraksa - Mewakili Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto menghadiri Resepsi Isbat Pernikahan Massal dalam rangka Milad MUI ke 49 Tahun. Pernikahan massal di lakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Jalan Somawinata No.1 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu (21/07/2024).
Dalam pernikahan massal di ikuti 100 pasangan pengantin dan di saksikan langsung oleh, Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang, Dr.Soma atmaja.M.SI PLH.Sekda Kab.Tangerang, dan Dr.H.Amirsyah Tambunan,M.A. Sekertars jendral MUI pusat.
Baca Lainnya :
- Jaga Kebugaran, Dandim 0506/Tgr Ajak Anggota Jalan Sehat
- Komsos Babinsa Bersama Sekdes Pererat Silaturahmi
- KPU Majalengka Berikan Apresiasi Sukses Pemilu 2024 Gelar Media Gethering dengan Insan Media
- Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
- Petani Desa Babakan Jadi Perhatian Anggota DPR RI
Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan bahwa. "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu," ungkapnya.
Hal ini juga dipertegas pada Pasal 2 ayat (2) UU tersebut bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Oleh karena itu, kegiatan isbat pernikahan massal menjadi sangat penting, baik dari segi agama, sosial, maupun hukum.
"Dengan isbat pernikahan ini, para pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki legalitas yang sah di mata hukum, kini bisa mendapatkan kepastian hukum. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi kehidupan mereka, terutama dalam hal status hukum anak-anak mereka, yang akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara," terangnya.
Sementara, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto mengucapkan selamat kepada peserta Isbat (pernikahan massal) yang telah melakukan aturan hukum negara dalam pernikahan.
"Saya pribadi mengucapkan selamat kepada para pasangan pengantin yang sudah Syah dalam mengikuti aturan hukum negara dengan melakukan Isbat," katanya. ** (Nan)