- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Berhasil Mereda Kecamuk Warga Soal Konflik Tanah dengan RMI

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso S.H, M.H, kedatangan Wabup adalah ingin memberikan solusi bagi warga Desa Rejoso
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gejolak warga masyarakat desa Rejoso Kecamatan Binangun akhirnya dapat diredam ketika oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso S.H, M.H, kedatangan Wabup adalah ingin memberikan solusi bagi warga Desa Rejoso terkait konflik tanah desa dengan Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI), Senin malam, 15 Mei 2023.
Kedatangan Wabup yang akrab dipanggil Makdhe Rahmat itu disambut hangat dan antusias tinggi dari masyarakat. Selain berdialog, Wabup juga berusaha meredam amarah warga yang akan mengelar aksi demo ke RMI. Dialog dengan warga dilakukan hingga tengah malam.
“Saya telah bertemu dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Warga Desa Rejoso memang memiliki bukti kalau tanah yang disengketakan, merupakan tanah desa atau tanah negara,” tutur Wabup Rahmat, Jumat(19/5/2023).
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Maka untuk menyelesaikan masalah tanah desa seperti yang diprotes warga ini, lanjut Wabup Rahmat, akan dilakukan pemeriksaan warkahnya yaitu dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN.
“Jadi, di sini BPN yang punya peran penting untuk menyelesaikan masalah ini, bagaimana sampai tanah desa bisa masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT RMI. Informasinya pihak BPN masih berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jatim,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Diungkapkan Wabup Rahmat, data yang diperoleh Pemkab Blitar dari warga setempat menyatakan tidak pernah ada kesepakatan untuk melepas aset desa tersebut.
“Karena mereka akan demo dan dikhawatirkan akan anarkis, maka saya tahan dan saya berjanji akan membantu menyelesaikannya,” ungkapnya.
Dicontohkan Wabup Rahmat, masalah sengketa tanah desa atau tanah negara menjadi hak milik warga seperti di Surabaya belum lama ini tidaklah sulit. Karena status tanah bisa ditelusuri dari dokumen yang ada, apakah jual beli atau sewa.
“Kalau jual beli riwayat pendaftarannya harus jelas. kalau sewa juga pasti ada perjanjian antara penyewa dan pemilik tanah dalam hal ini desa,” tandasnya.
Melansir dpp-iphi.com Wabup Rahmat menegaskan kalau warkah sudah diketahui dengan jelas, persoalan sengketa tanah yang terjadi sebelum dirinya menjabat ini bisa akan diselesaikan dengan secepatnya.
“Presiden Jokowi juga tegas memerintahkan untuk memberantas mafia tanah, maka untuk menyelesaikannya hanya dengan proses hukum atau kembalikan tanah desanya. Kan ada aparat penegak hukum, pasti akan bertindak dan jika terbukti ada kesalahan prosedur dan merugikan negara ya penjara tidak perlu repot-repot demo,” tegasnya.
Seperti diketahui konflik sengketa tanah Desa Rejoso ibi sudah terjadi sejak sekitar 2018 silam, dari informasi yang ada tanah yang disengketakan antara warga Desa Rejoso dengan PG RMI ini merupakan petak 012-013 seluas sekitar 700 m2. Awalnya tanah tersebut merupakan jalan desa, namun sejak berdirinya PG RMI pada 2018 lalu lokasi tanah tersebut masuk dalam areal pabrik. ** (za/mp)










.jpg)





