- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
Usai Kadis PUPR Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bobby Bilang Begini..!

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penetapan tersangka TOP dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
"Tersangka yaitu (inisial) TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (Sumatera Utara)," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore (28/6/2025).
Tak hanya menciduk dan menetapkan TOP sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 4 orang yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sebagai tersangka, diantaranya terdiri dari 2 pejabat dinas PUPR Sumut dan 2 pejabat dari perusahaan swasta.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
"RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN," lanjut Asep Guntur.
Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Disebutkan, tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
TOP dan 4 tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK mentersangkakan tersangka TOP, RES, dan HEL telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada media, Gubernur Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution mengaku prihatin dan menghargai upaya penangkapan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi yang dipimpinnya. Lanjut dia juga menegaskan, telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.
"Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan," kata Bobby merespon penangkapan pejabat pemprov dilingkungannya, seperti dilansir Antaranews, Senin (30/6/2025).
"Sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada (A,B,C dst), karena tujuannya untuk masyarakat," imbuhnya.
Sebagai info, dalam kasus korupsi ini, penyidik KPK RI mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. Total nilai proyek yang terkait dengan dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp.200 miliar.
Diketahui, tersangka pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.(*/Anton)



_-_Copy.jpg)













