Breaking News
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap 12 Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Jawa Barat dalam waktu dua bulan ini mengungkap sebanyak 11 kasus, diantaranya tindak pidana yakni narkotika sebanyak 3 (tiga) kasus, obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar ada 6 (enam) dan 2 tindak pidana psikotropika. "Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 12 tersangka terdiri dari 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana narkotika, 7 (tujuh) kasus pidana obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana psikotropika," kata, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto di Halaman Polres Majalengka. Sabtu, (19/02/2022) Kapolres menyebutkan inisial tersangka, RH (20) warga Desa Mekarsari Jatiwangi, EP (22) warga Desa Segeran Kidul Jantiyuat Indramayu, GW (23) warga Desa Jatutujuh, RMBG (24) asal Majalengka Kulon, AAH (24) warga Desa Paniis Maja, DP (21) Warga Panjalin Lor Sumberjaya, DS (22) warga Desa Burujul Kulon Jatiwangi, SD (25) Desa Prapatan Sumberjaya, Jajang (25) Desa Sumber Wetan, DG (22) warga Desa Kertajati, ASA (21) warga Desa Biyawak Jatitujuh, dan HS (30) warga Kelurahan Babakanjawa Majalengka. "Berikut barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu seberat 3.60 gram, obat keras atau obat bebas terbatas sebanyak 3195 butir. Untuk narkotika jenis tembakau sintesis seberat 6.27 gram dan psikotropika sebanyak 110 butir," sebutnya. Kapolres menegaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, masing masing dikenakan pasal dan ancaman yang berbeda, untuk Narkotika pasal 113 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun. "Kemudian kepada tersangka kasus menjual obat dan pengedarkan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya. Lalu, kepada tersangka kasus psikotropika dengan sengaja tanpa hak memiliki ,menyimpan dan atau membawa psikotropika terjerat pasal 62 jo pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun. Diakhir kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya generasi muda atau anak bangsa berhasil diselamatkan dari narkoba. Menurutnya, dengan pencapaian itu pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk menekan tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka. "Langkah upaya, kita akan membuat pos langkah pencegahan dari bahaya narkoba. Tempatnya nanti ada di wilayah Kecamatan Kadipaten, tak hanya itu. Semua unsur masyarakat akan dilibatkan untun turut serta memerangi keberadaan narkoba di wilayahnya masing masing," tutupnya. ** (Agit)


.jpg)













