- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
Tuntas! Bakesbangpol Blitar Terima Legalitas PSHT AHU 2025 ini penjelasannya

Keterangan Gambar : Bakesbangpol Blitar Terima Legalitas PSHT AHU 2025
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Secara estafet panji kebesaran Persaudaraan Setia Hati ( PSHT ) resmi berkibar di Blitar Raya, ini menyusul PSHT Cabang kota Blitar pada Selasa ( 26/08/25 ) PSHT Cabang Kabupaten Blitar Rabu (27/08/26) menyerahkan dokumen AHU Kemenkumham dilengkapi formatur kepengurusan yang di ketuai oleh Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono. Dengan demikian PSHT secara syah diakui pemerintah hanya yang berada di bawah kepemimpinan tunggal Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Ketua PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau akrab disapa Bagas, menegaskan dengan penyerahan dokumen secara resmi yang di daftarkan kepengurusan ke Bakesbangpol Kabupaten Blitar, dan berproses verifikasi administrasi diperkirakan butuh waktu empat hingga lima hari ke depan, surat tanda terdaftar dari pemerintah daerah akan segera terbit.
“Setelah itu, setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan kami dianggap ilegal. Kami sudah menyampaikan hal ini ke Kepala Bakesbangpol agar ditertibkan. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengaku PSHT namun tidak berada di bawah kepemimpinan sah,” kataTugas Dili Prasetiono yang akrab disapa Bagas ini.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Bogor Apresiasi BIIFest: ICMI Berhasil Gabungkan Syiar Agama dan Penguatan Ekonomi
- Jelang Ramadhan 1447.H PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Berbagi Sembako
- Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
- Kejurprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Juara Umum Peroleh 15 Piala
- Porprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Berjaya Sabet Prestasi 5 Emas 3 Perak 4 Perunggu
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono menegaskan bahwa kepengurusan yang ia pimpin merupakan satu-satunya yang sah di wilayah Kabupaten Blitar.
Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta Bakesbangpol menertibkan segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepengurusan sah.
“Apabila setelah ini ada kegiatan di luar kepengurusan kami, maka kami minta aparat penegak hukum untuk membubarkan. Jangan sampai kami sendiri yang harus turun menertibkan,” tegasnya.
Bagas menegaskan bahwa PSHT di Kabupaten Blitar berada di bawah kepemimpinannya dengan legalitas yang jelas. “PSHT sah di Kabupaten Blitar berada di bawah kepemimpinan saya, dengan legalitas PSHT pusat pimpinan Kang Mas Taufiq yang memiliki nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025. Di luar itu adalah ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setyana, mengapresiasi langkah PSHT Cabang Kabupaten Blitar dalam menyerahkan legalitas. Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga persatuan dan kondusifitas di daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita semua bisa menjaga ketertiban, kebersamaan, dan persaudaraan. Masyarakat Kabupaten Blitar harus mendukung terciptanya situasi yang kondusif dan aman. Semua organisasi adalah mitra pemerintah daerah, kedepannya dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Blitar Raya,” pungkasnya. (za/mp)















