- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Tuntas! Bakesbangpol Blitar Terima Legalitas PSHT AHU 2025 ini penjelasannya

Keterangan Gambar : Bakesbangpol Blitar Terima Legalitas PSHT AHU 2025
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Secara estafet panji kebesaran Persaudaraan Setia Hati ( PSHT ) resmi berkibar di Blitar Raya, ini menyusul PSHT Cabang kota Blitar pada Selasa ( 26/08/25 ) PSHT Cabang Kabupaten Blitar Rabu (27/08/26) menyerahkan dokumen AHU Kemenkumham dilengkapi formatur kepengurusan yang di ketuai oleh Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono. Dengan demikian PSHT secara syah diakui pemerintah hanya yang berada di bawah kepemimpinan tunggal Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Ketua PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau akrab disapa Bagas, menegaskan dengan penyerahan dokumen secara resmi yang di daftarkan kepengurusan ke Bakesbangpol Kabupaten Blitar, dan berproses verifikasi administrasi diperkirakan butuh waktu empat hingga lima hari ke depan, surat tanda terdaftar dari pemerintah daerah akan segera terbit.
“Setelah itu, setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan kami dianggap ilegal. Kami sudah menyampaikan hal ini ke Kepala Bakesbangpol agar ditertibkan. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengaku PSHT namun tidak berada di bawah kepemimpinan sah,” kataTugas Dili Prasetiono yang akrab disapa Bagas ini.
Baca Lainnya :
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Idhul Kurban PSHT Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar Padepokan
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
- Lolos Seleksi Penjaringan Tonny Andreas Siap Majukan Prestasi KONI Kota Blitar
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono menegaskan bahwa kepengurusan yang ia pimpin merupakan satu-satunya yang sah di wilayah Kabupaten Blitar.
Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta Bakesbangpol menertibkan segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepengurusan sah.
“Apabila setelah ini ada kegiatan di luar kepengurusan kami, maka kami minta aparat penegak hukum untuk membubarkan. Jangan sampai kami sendiri yang harus turun menertibkan,” tegasnya.
Bagas menegaskan bahwa PSHT di Kabupaten Blitar berada di bawah kepemimpinannya dengan legalitas yang jelas. “PSHT sah di Kabupaten Blitar berada di bawah kepemimpinan saya, dengan legalitas PSHT pusat pimpinan Kang Mas Taufiq yang memiliki nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025. Di luar itu adalah ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setyana, mengapresiasi langkah PSHT Cabang Kabupaten Blitar dalam menyerahkan legalitas. Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga persatuan dan kondusifitas di daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita semua bisa menjaga ketertiban, kebersamaan, dan persaudaraan. Masyarakat Kabupaten Blitar harus mendukung terciptanya situasi yang kondusif dan aman. Semua organisasi adalah mitra pemerintah daerah, kedepannya dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Blitar Raya,” pungkasnya. (za/mp)









.jpg)






