Tuntas! Bakesbangpol Blitar Terima Legalitas PSHT AHU 2025 ini penjelasannya

By Johan MP 27 Agu 2025, 14:14:57 WIB Jawa Timur
Tuntas! Bakesbangpol Blitar Terima Legalitas PSHT AHU 2025 ini penjelasannya

Keterangan Gambar : Bakesbangpol Blitar Terima Legalitas PSHT AHU 2025


MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Secara estafet panji kebesaran Persaudaraan Setia Hati ( PSHT ) resmi berkibar di Blitar Raya, ini menyusul PSHT Cabang kota Blitar pada Selasa ( 26/08/25 ) PSHT Cabang Kabupaten Blitar Rabu (27/08/26) menyerahkan dokumen AHU Kemenkumham dilengkapi formatur kepengurusan yang di ketuai oleh Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono. Dengan demikian PSHT secara syah diakui pemerintah hanya yang berada di bawah kepemimpinan tunggal Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

Ketua PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau akrab disapa Bagas, menegaskan dengan penyerahan dokumen secara resmi yang di daftarkan kepengurusan ke Bakesbangpol Kabupaten Blitar, dan berproses verifikasi administrasi diperkirakan butuh waktu empat hingga lima hari ke depan, surat tanda terdaftar dari pemerintah daerah akan segera terbit.

“Setelah itu, setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan kami dianggap ilegal. Kami sudah menyampaikan hal ini ke Kepala Bakesbangpol agar ditertibkan. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengaku PSHT namun tidak berada di bawah kepemimpinan sah,” kataTugas Dili Prasetiono yang akrab disapa Bagas ini.

Baca Lainnya :

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono menegaskan bahwa kepengurusan yang ia pimpin merupakan satu-satunya yang sah di wilayah Kabupaten Blitar.

Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta Bakesbangpol menertibkan segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepengurusan sah.

“Apabila setelah ini ada kegiatan di luar kepengurusan kami, maka kami minta aparat penegak hukum untuk membubarkan. Jangan sampai kami sendiri yang harus turun menertibkan,” tegasnya.

Bagas menegaskan bahwa PSHT di Kabupaten Blitar berada di bawah kepemimpinannya dengan legalitas yang jelas. “PSHT sah di Kabupaten Blitar berada di bawah kepemimpinan saya, dengan legalitas PSHT pusat pimpinan Kang Mas Taufiq yang memiliki nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025. Di luar itu adalah ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setyana, mengapresiasi langkah PSHT Cabang Kabupaten Blitar dalam menyerahkan legalitas. Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga persatuan dan kondusifitas di daerah.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita semua bisa menjaga ketertiban, kebersamaan, dan persaudaraan. Masyarakat Kabupaten Blitar harus mendukung terciptanya situasi yang kondusif dan aman. Semua organisasi adalah mitra pemerintah daerah, kedepannya dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Blitar Raya,” pungkasnya. (za/mp)




  • LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

    🕔17:57:01, 14 Mar 2026
  • Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan

    🕔17:19:58, 13 Mar 2026
  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026