- Kementerian UMKM: Holding Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM
MEGAPOLITANPOS COM, Kota Bogor- DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menyetujui penetapan Raperda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), pada rapat Paripurna, Jumat (28/4). Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi gubernur.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berharap Pemerintah Kota Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda ini, setelah dilembar daerahkan. “Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ujar Jenal.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM: Holding Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
“Dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” jelas Endah.
Didalam Perda ini, Pemerintah Kota Bogor wajib menetapkan kebijakan dalam pemenuhan hak hidup yang meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga, menjamin akses dan peningkatan kualitas terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri, mengupayakan kemudahan aksesibilitas warga terutama bagi kelompok rentan dan lainnya.
Wali Kota bogor, Bima Arya menyampaikan dalam sambutannya, ia berharap Perda Kota Bogor Ramah HAM bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan dengan menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan Kota Bogor Ramah HAM.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia,” ujar Bima.
Untuk diketahui, Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri dari 11 Bab dengan 38 pasal yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.(**)










.jpg)






