Breaking News
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Terkait Dugaan Pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, Ini Kata Kepala Sekolah

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, kepala sekolah Suyanti kepada wartawan Kamis (10/02/2022) tidak mengakui atau membantah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah yang dia pimpin. Permasalahan dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di SMPN 6 Pasar Kemis, disampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan ada pungutan sebesar Rp 10.000/bulan, untuk setiap siswanya. Pungutan tersebut dimanfaatkan oleh sekolah untuk membeli alat kebersihan, jam dinding, gorden jendela dan berbagai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pihak sekolah menggunakan dana BOS. "Uang tersebut digunakan untuk membeli gorden, sapu, kipas angin dan lain lain, yah harus bagaimana lagi, mau protes takut siswanya yang digencet," ujarnya. Sementara Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis, Suyanti mengatakan kepada wartawan bahwa adanya pungutan liar (Pungli ) tersebut tidak benar. "Demi Allah mas di SMPN 6 ini tidak ada sepeserpun pungutan yang dituduhkan tersebut, dan tidak pernah ada," ujarnya. Bahkan lebih lanjut Ia menjelaskan terkait tidak adanya transparansi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipasang di Mading, Kepala Sekolah pun beralasan bahwa sudah beberapa kali dibuat Mading, tetapi sering rusak. "Ya namanya dipasang diluar bukan di dalam ruangan, jadi sering rusak," tangkisnya. Merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat, aturan ini juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana. Berdasarkan keterangan di atas pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa, dengan alasan apapun.(Tim/Jhn/MP)


.jpg)













