Breaking News
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
Terkait Dugaan Pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, Ini Kata Kepala Sekolah

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, kepala sekolah Suyanti kepada wartawan Kamis (10/02/2022) tidak mengakui atau membantah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah yang dia pimpin. Permasalahan dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di SMPN 6 Pasar Kemis, disampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan ada pungutan sebesar Rp 10.000/bulan, untuk setiap siswanya. Pungutan tersebut dimanfaatkan oleh sekolah untuk membeli alat kebersihan, jam dinding, gorden jendela dan berbagai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pihak sekolah menggunakan dana BOS. "Uang tersebut digunakan untuk membeli gorden, sapu, kipas angin dan lain lain, yah harus bagaimana lagi, mau protes takut siswanya yang digencet," ujarnya. Sementara Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis, Suyanti mengatakan kepada wartawan bahwa adanya pungutan liar (Pungli ) tersebut tidak benar. "Demi Allah mas di SMPN 6 ini tidak ada sepeserpun pungutan yang dituduhkan tersebut, dan tidak pernah ada," ujarnya. Bahkan lebih lanjut Ia menjelaskan terkait tidak adanya transparansi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipasang di Mading, Kepala Sekolah pun beralasan bahwa sudah beberapa kali dibuat Mading, tetapi sering rusak. "Ya namanya dipasang diluar bukan di dalam ruangan, jadi sering rusak," tangkisnya. Merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat, aturan ini juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana. Berdasarkan keterangan di atas pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa, dengan alasan apapun.(Tim/Jhn/MP)


.jpg)














