Breaking News
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
Terkait Dugaan Pungli di SMPN 6, Adib Nilai Dindik Kabupaten Tangerang Gagal Kelola Manajemen
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Mencuatnya pemberitaan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah tingkat SMPN tempatnya di SMPN 6 Pasar Kemis, Pengamat kebijakan Publik Adib Miftah menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang gagal dalam mengelola tata kelola management yang baik terhadap sekolah - sekolah.
Adib Miftah Pengamat Kebijakan Publik melalui selulernya, Sabtu (12/02/2022) mengatakan, Adanya dugaan Pungli ini membuktikan adanya indikator Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang (Dindik) dan Pemerintahan Bupati Zaki gagal dalam mengelola manajemen yang baik, karena adanya UU dan bantuan dari pemerintah, agar tidak terjadinya dugaan pungutan liar di sekolah - sekolah.
"Saya kira tata kelola manajemen di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak berjalan dengan baik, jadi visi misi sekolah yang baik dan sekolah yang transparan bagi generasi adik-adik kita ini gagal di jalankan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati Zaki," ujarnya.
Adib menambahkan, jika dugaan pungli ini terbukti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar harus memberikan punishment yang berat bagi kepala sekolah kalau perlu di pidanakan.
"Negara ini sudah menggelontorkan anggaran yang banyak, agar tidak terjadinya pungutan liar, tujuannya adalah masyarakat terbantu dengan pendidikan, makanya punishment harus berat bagi kepala sekolah," tegasnya.
Adib juga mengatakan, untuk inspektorat jangan melihat besar kecilnya masalah dugaan pungli, jadi harus turun tangan sebagai penegak hukum Pemerintah. "Saya kira jika mau membantu masyarakat inspektorat harus turun tangan investigasi agar terkuat apa yang sebenernya terjadi," tegasnya.Jhn


.jpg)














