Breaking News
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang Kota Tewaskan 1 Korban, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tawuran antar dua kelompok remaja di Cipondoh Tangerang Kota menyisakan duka. Satu remaja meninggal akibat kena bacokan di bagian punggung. Terkait peristiwa itu, polisi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku. "Tiga orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (29/7/2022). Zulpan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah menyebut, dua dari tiga pelaku yang ditangkap masih dibawah umur, yakni inisial DA dan AA. Satu pelaku inisial R usia 23 tahun. Sementara korban yang tewas berinisial RH (23). “Masih ada 2 orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah ketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” terang Zulpan. Dijelaskan Zulpan, aksi tawuran itu bermula dari saling ejek di media sosial (medsos) yang kemudian memicu perkelahian hingga mengakibatkan satu korban jiwa. "Kasus ini bermula dari saling ejek di media sosial yang memicu tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya. Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, diantaranya satu kendaraan R2 (sepeda motor) beserta kunci kontak, sweater korban, senjata tajam (sejenis parang) dan hasil visum korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.








.jpg)

.jpg)






