Breaking News
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang Kota Tewaskan 1 Korban, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tawuran antar dua kelompok remaja di Cipondoh Tangerang Kota menyisakan duka. Satu remaja meninggal akibat kena bacokan di bagian punggung. Terkait peristiwa itu, polisi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku. "Tiga orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (29/7/2022). Zulpan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah menyebut, dua dari tiga pelaku yang ditangkap masih dibawah umur, yakni inisial DA dan AA. Satu pelaku inisial R usia 23 tahun. Sementara korban yang tewas berinisial RH (23). “Masih ada 2 orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah ketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” terang Zulpan. Dijelaskan Zulpan, aksi tawuran itu bermula dari saling ejek di media sosial (medsos) yang kemudian memicu perkelahian hingga mengakibatkan satu korban jiwa. "Kasus ini bermula dari saling ejek di media sosial yang memicu tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya. Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, diantaranya satu kendaraan R2 (sepeda motor) beserta kunci kontak, sweater korban, senjata tajam (sejenis parang) dan hasil visum korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.








.jpg)








