Breaking News
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang Kota Tewaskan 1 Korban, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tawuran antar dua kelompok remaja di Cipondoh Tangerang Kota menyisakan duka. Satu remaja meninggal akibat kena bacokan di bagian punggung. Terkait peristiwa itu, polisi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku. "Tiga orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (29/7/2022). Zulpan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah menyebut, dua dari tiga pelaku yang ditangkap masih dibawah umur, yakni inisial DA dan AA. Satu pelaku inisial R usia 23 tahun. Sementara korban yang tewas berinisial RH (23). “Masih ada 2 orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah ketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” terang Zulpan. Dijelaskan Zulpan, aksi tawuran itu bermula dari saling ejek di media sosial (medsos) yang kemudian memicu perkelahian hingga mengakibatkan satu korban jiwa. "Kasus ini bermula dari saling ejek di media sosial yang memicu tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya. Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, diantaranya satu kendaraan R2 (sepeda motor) beserta kunci kontak, sweater korban, senjata tajam (sejenis parang) dan hasil visum korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

















