Breaking News
- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang Kota Tewaskan 1 Korban, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tawuran antar dua kelompok remaja di Cipondoh Tangerang Kota menyisakan duka. Satu remaja meninggal akibat kena bacokan di bagian punggung. Terkait peristiwa itu, polisi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku. "Tiga orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (29/7/2022). Zulpan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah menyebut, dua dari tiga pelaku yang ditangkap masih dibawah umur, yakni inisial DA dan AA. Satu pelaku inisial R usia 23 tahun. Sementara korban yang tewas berinisial RH (23). “Masih ada 2 orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah ketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” terang Zulpan. Dijelaskan Zulpan, aksi tawuran itu bermula dari saling ejek di media sosial (medsos) yang kemudian memicu perkelahian hingga mengakibatkan satu korban jiwa. "Kasus ini bermula dari saling ejek di media sosial yang memicu tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya. Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, diantaranya satu kendaraan R2 (sepeda motor) beserta kunci kontak, sweater korban, senjata tajam (sejenis parang) dan hasil visum korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
















