- Perpaduan Lintas Generasi, Juntos Bar & Grill Sajikan Musik Jazz, Cerutu dan Minuman Berkualitas
- Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa ke-124
- Bupati akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas di Kabupaten Asahan
- Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Otonomi Daerah
- Tidak Ragu, Babinsa Koramil Pamulang Mengantisipasi Banjir
- Kementerian UMKM: KUR Harus Dukung UMKM sektor produksi untuk Entaskan Kemiskinan
- Babinsa Desa Cisoka Memantau Langsung Pendistribusian MBG
- Danramil 07/Pondok Aren Hadir di Peluncuran MBG Grab OVO Tangsel
- BNI Lanjutkan Pertumbuhan Kinerja Solid, Kredit dan Tabungan Naik 10% pada Kuartal I-2025
- Komsos Kunci Utama Sukses, Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Sudah 5 Bulan Laporan Kasus Penghilangan Saham di Bareskrim Lambat, Mintarsih Berencana Datang ke Kompolnas

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kasus penghilangan saham milik Psikiater Mintarsih Abdul Latif di Blue Bird yang sudah dilaporkan sejak lebih dari 5 bulan lalu, atau dilaporkan tepatnya tanggal 2 Agustus 2023, saat ini hanya berjalan lambat.
Mintarsih juga berencana akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna melaporkan permasalahannya tersebut. "Iya, saya berencana ke Kompolnas," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.
Dijelaskan Mintarsih, dari berbagai pertanyaan para wartawan soal dugaan muncul ada sesuatu yang tidak beres lantaran Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan tak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Lainnya :
- Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban
- KPU Jakarta Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemerintah Daerah
- Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
- Terungkap, Motif Nanang Bunuh Sandy Permana Karena Sakit Hati
Nama-nama para terlapor tersebut diungkapkan langsung oleh Mintarsih Abdul Latief, dan penelusuran wartawan sesuai informasi orang dalam, bahwa ada dari terlapor sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Diungkapkan bahwa yang telah melarikan diri ke luar negeri berinsial PP.
Wartawan pun telah lebih dari sekali berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, guna menanyakan perkembangan kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird namun belum mendapatkan jawaban, Rabu 10 Januari 2024.
Sebelumnya Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat diminta tanggapannya dalam menganalisa kasus ini, mengatakan bahwa biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor.
"Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa 9 Januari 2023.
Namun Anggota Kompolnas dua periode tersebut di sela-sela kesibukan kegiatan dinasnya di Bangka Belitung, mengarahkan siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara yang mandeg, kelamaan, atau terkesan 'diping-pong' sana sini, juga bisa mengadukan ke Kompolnas.
"Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilahkan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas. Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan," ungkapnya.
Selain itu, ditambahkan lagi, "Memang jika melihat pengaduan masyarakat ke Kompolnas, mayoritas mengadukan pelayanan buruk Reserse. Oleh karena itu terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilahkan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti," pungkas Poengky.
Sebelumnya Dr. Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri.
Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat 4 (empat) keluarga membangun taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.
Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiawan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta 14 Desember 2023.
Lanjut Psikiater Mintarsih menerangkan, bahwa kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta, melawan para pemegang saham yang tersisa.
Oleh Purnomo dan Chandra, permohonannya ini dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. "Meskipun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang baru terungkap setelah 12 tahun,” beber Mintarsih.
“Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghapusan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut,” ungkap Mintarsih.
Seperti diketahui Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor:
LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.
"Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan," ungkap Mintarsih.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)
