- Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan Tindak 20 Korporasi terkait Kasus Karhutla
- Raffi Ahmad Bareng Ratusan Mahasiswa, Polisi dan TNI Deklarasi Pemuda Indonesia
- BGN Klaim Kembalikan Anggaran MBG hingga Rp 44 Triliun ke Kas Negara
- Industri Olahraga Indonesia Dinilai Belum Optimal, KADIN Dorong Wirausaha Muda Naik Kelas
- Gun Sriwitanto Apresiasi Penghargaan Pemkab Barito Utara, Dorong Kolaborasi Berkelanjutan
- Tajeri Dorong Penghargaan SKK Migas Jadi Momentum Perkuat Iklim Investasi Barito Utara
- Parmana Setiawan Harapkan Penghargaan SKK Migas Berdampak bagi Masyarakat Barito Utara
- Nurul Anwar Apresiasi Penghargaan SKK Migas untuk Pemkab Barito Utara
- Kementerian UMKM Segera Salurkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana Sumatera
- Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni, Gun Sriwitanto Dorong Aksi Nyata Generasi Muda
Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan Tindak 20 Korporasi terkait Kasus Karhutla
Tersangka Karhutla

Keterangan Gambar : Konferensi pers hasil penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dihadiri Polri, TNI dan sejumlah instansi terkait.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Pontianak - Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan menindak 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asep.
Baca Lainnya :
- Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan Tindak 20 Korporasi terkait Kasus Karhutla
- Raffi Ahmad Bareng Ratusan Mahasiswa, Polisi dan TNI Deklarasi Pemuda Indonesia
- BGN Klaim Kembalikan Anggaran MBG hingga Rp 44 Triliun ke Kas Negara
- Industri Olahraga Indonesia Dinilai Belum Optimal, KADIN Dorong Wirausaha Muda Naik Kelas
- Gun Sriwitanto Apresiasi Penghargaan Pemkab Barito Utara, Dorong Kolaborasi Berkelanjutan
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.
"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang," ujar Trunoyudo di Pontianak.
Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik terhadap perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)



.jpg)





.jpg)




