- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Sita 50 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Megapolitanpos com, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim berhasil menyita 50 kilogram narkoba jenis sabu.
" Telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (10/1/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menambahkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia pada pertengahan Desember 2022. Jayadi mengatakan pengiriman itu dilakukan melalui perairan Provinsi Aceh.
Baca Lainnya :
- Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
- Kapolda Karyoto Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Dirintelkam PMJ Dedy Kusuma Pecah Bintang ke Trunojoyo
- Wakapolda Metro Jaya Resmikan Masjid Al-Iman Tangerang Selatan
- Rotasi Besar-besaran di Polda Metro: Kapolsek hingga Kasat Reskrim Diganti
- Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Atas dasar informasi itu, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Belawan. Dari kerja sama itu, mereka langsung melakukan patroli perairan yang dicurigai. "Pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 3.30 WIB di Jalan Menang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka," ungkap Jayadi.
Ketiganya tersangka bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang bertugas sebagai kurir darat. Dari tangan ketiga tersangka, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu sebesar 50 Kg yang disimpan di dalam sebuah mobil. "Kemudian tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat," tutur Jayadi.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kapal boat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba sabu. Setelah itu, pihaknnya melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial X guna menjemput sabu.
Dalam pengembangan selanjutnya, Polisi berhasil menangkap tersangka Usman di Lhoksumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Keesokan harinya, berhasil ditangkap tersangka Reza yang menjemput barang di Samudera Coffe Medan.
Informasi dari tersangka Reza, dia diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yakni tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ASl/Red/Mp).





.jpg)











