- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Sidang Putusan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Deolipa: Fariz RM Terima Apapun Keputusannya

Keterangan Gambar : kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, S.H.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Sidang pembacaan putusan terdakwa musisi Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) yang sedianya digelar pada Kamis (4/9/2025), ditunda hingga pekan depan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kembali pembacaan putusan digelar pada Kamis, 11 September 2025 secara offline.
"Kalau sidang sebelumnya online tidak masalah, tapi karena ini putusan, Mas Fariz harus hadir. Itu sidang terakhir, ibarat nafas hidup terakhir dalam proses hukum ini. Makanya ditunda agar bisa offline," ujar kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
"Saya sendiri mewakili pak Deolipa (kuasa hukum Fariz RM) karena sedang kurang enak badan. Kondisi dan keadaan yang kurang kondusif, takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Ya namanya musibah siapa yang tahu," imbuh Griffinly menambahkan.
Baca Lainnya :
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
Griffinly menuturkan, karena kondisi tersebut, banyak sidang yang digelar di pengadilan dilakukan secara online.
"Karena ini sidang putusan, ya idealnya dilakukan secara offline," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Griffinly menyampaikan ucapan Fariz RM, berterima kasih kepada tim pengacara yang sudah berjuang membantunya.
"Apa pun hasilnya Fariz RM akan menerima. Karena sudah bertikad baik dan menjalani proses hukum. Kalau rehabilitasi alhamdulillah, kalau penjara pun tidak masalah. Tidak usah ada banding," bebernya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar.
"Dalam pledoi kami jelas, Mas Fariz adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sesuai undang-undang, negara seharusnya memfasilitasi perawatan medis bagi pengguna, bukan menghukum seperti pengedar," tukasnya.(*/Anton)



_-_Copy.jpg)













