- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
Sengketa PT Karya Cipta Anugrah Propertindo Melawan Raksasa Real Estate Jepang Creed Group, Berakhir Damai

Keterangan Gambar : Sengketa PT Karya Cipta Anugrah Propertindo Melawan Raksasa Real Estate Jepang Creed Group, Berakhir Damai
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Sengketa hukum lintas yurisdiksi antara PT Karya Cipta Anugrah Propertindo dengan AIP 1 Limited, salah satu entitas yang berafiliasi dengan raksasa properti asal Jepang, Creed Group, mencapai titik damai. Kedua perusahaan yang merupakan pemegang saham PT Hutama Anugrah Propertindo, pengembang proyek Serpong Garden Apartment, berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui proses panjang di dua yurisdiksi sekaligus, yakni Indonesia dan Singapura. Perkembangan ini sempat menjadi sorotan para pelaku industri properti setidaknya satu tahun terakhir.
Perselisihan ini bermula dari Perjanjian Pemegang Saham dan Conditional Sale & Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada tahun 2018. Perbedaan pandangan terkait implementasi perjanjian tersebut kemudian memicu rangkaian gugatan hukum di Singapura maupun di Indonesia. Beberapa kali proses persidangan digelar, namun upaya penyelesaian melalui jalur litigasi tidak harus berakhir dengan putusan yang mengalahkan salah satu pihak.
"Kami mengapresiasi para pihak, setelah menjalani beberapa ronde negosiasi, para pihak dapat berkompromi dan menyepakati suatu perdamaian yang win-win baik secara komersil maupun secara teknis hukum. Kesepakatan ini juga tentunya mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya yaitu PT Hutama Prima Internusa melalui mekanisme RUPS," ujar Albert Yulius, penasihat hukum Karya Cipta Group.
Baca Lainnya :
Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri perselisihan berkepanjangan, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi keberlanjutan proyek Serpong Garden Apartment. Dengan berakhirnya sengketa, perusahaan kini dapat kembali memusatkan perhatian pada strategi pengembangan proyek dan penciptaan nilai tambah bagi konsumen serta investor.
Lebih dari itu, langkah perdamaian ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih solid bagi para pihak, terutama dalam industri properti yang kerap kali melibatkan investasi lintas negara. Kesepakatan ini juga menutup rangkaian panjang perkara di dua yurisdiksi sekaligus, serta memberikan dorongan positif bagi terciptanya iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia.(*/Anton)




.jpg)












