- Kolaborasi PRSI dan IESPA Siap Dorong Kreativitas Generasi Muda Indonesia
- Bunga PNM Mekaar Akan Dipangkas, Presiden Prabowo Dorong Keadilan Ekonomi Berbasis Pancasila
- Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H,Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
- Di Forum KPK, Bupati Shalahuddin Beberkan Evaluasi Tata Kelola Pemkab Barito Utara
- Polisi dan Masyarakat Barito Utara Bersinergi Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
Sengketa Lahan Sawit di Malawaken Belum Temui Titik Terang, Mediasi Antara PT ALI dan Warga Dilanjut Pekan Depan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Sengketa lahan perkebunan antara warga Desa dengan PT Alam Lestari Indah (ALI) yang beroperasi di wilayah hukum desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Muara Teweh kembali dimediasi, Kamis (07/05/2026). Pertemuan yang berlangsung di wilayah selatan Desa Sabuh tersebut melibatkan berbagai pihak guna mencari jalan penyelesaian secara damai dan terbuka.
Mediasi dihadiri oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan dan Kabupaten Barito Utara, perwakilan Polda Kalimantan Tengah, pihak PT Alam Lestari Indah (ALI), serta beberapa masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan.
Baca Lainnya :
- Kolaborasi PRSI dan IESPA Siap Dorong Kreativitas Generasi Muda Indonesia
- Bunga PNM Mekaar Akan Dipangkas, Presiden Prabowo Dorong Keadilan Ekonomi Berbasis Pancasila
- Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H,Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
Dalam pertemuan yang dilakukan dilahan kebun tersebut,
pihak masyarakat yang diwakili Juriyadi dan Prangky dengan beberapa warga lainnya meminta agar lahan yang berada di area operasional PT ALI dapat diselesaikan karena mereka mengklaim lahan tersebut merupakan kebun milik mereka. Mereka juga menilai persoalan portal jalan sebelumnya belum sepenuhnya selesai, namun perusahaan kembali melakukan pengerjaan lain.
Selain itu, pihak pengklaim meminta agar patok yang telah dipasang di lokasi sengketa tidak dicabut ataupun dipindahkan sebelum persoalan benar-benar menemukan titik terang.
Dikatakan pula bahwa pihaknya memang tidak menginginkan lahan tersebut untuk di jual, sebab itu dia mengharapkan agar melalui mediasi ini dapat ditemukan cara penyelesaiannya secara kekeluargaan tapi jika memang tidak ada mereka juga akan tetap melanjutkan permasalahan ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager General Affairs (GA) PT ALI, Namas Aditya Putra, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dibebaskan perusahaan sejak tahun 2013 lalu sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Namas, sebelumnya telah dilakukan dua kali mediasi, masing-masing di rumah warga dan di kantor PT ALI. Sebagai tindak lanjut, mediasi kali ini juga dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi kebun yang dipermasalahkan.
“Perusahaan sebelum beroperasi tentu memiliki dasar dan prosedur pembebasan lahan. Kami juga memiliki data lengkap terkait proses pembebasan tersebut,” ujar Namas.
Ia menambahkan, pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Perusahaan memiliki dokumen lengkap terkait pembebasan lahan sesuai regulasi. Jika memang diperlukan, mari kita serahkan ke ranah hukum untuk menentukan keputusan,” katanya.
Sementara itu, pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara menegaskan bahwa lembaga adat hanya berperan sebagai mediator dan pemberi rekomendasi, bukan pihak yang menentukan siapa benar atau salah dalam sengketa tersebut.
Humas DAD Barito Utara, Mula Dewi Purwanti, meminta kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
“DAD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Kami hanya memfasilitasi dan merekomendasikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, jika harus menempuh jalur hukum, mungkin itu penyelesaian terbaik," ucapnya.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pertemuan satu minggu mendatang. Dalam pertemuan berikutnya, masing-masing pihak diminta membawa dan menunjukkan surat maupun dokumen pendukung terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.
Hingga saat ini, dokumen yang dimiliki warga disebut belum diserahkan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan pencocokan data dalam proses mediasi agar dapat diketahui keabsahan dan kesesuaian data dari kedua belah pihak.
(A)


.jpg)










