- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
Sekretaris Daerah Buka Kegiatan Penyusunan SKJ di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Keterangan Gambar : Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ)
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/07/2023). Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Kepala Kanreg VI BKN dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butat-Butar, SH, MH melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal Undangan. Selanjutnya Alber menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan manajemen ASN.
Dikesempatan yang sama Bupati Asahan yang dalam hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM yang akhirnya berdampak pada kinerja organisasi. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, bahwa tata kelola Aparatur Sipil Negara yang paling ideal adalah dengan menerapkan sistem merit.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
"Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing yang meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural", ucapnya.
Lebih lanjut John mengatakan, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam kerangka reformasi birokrasi. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah, serta pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
"Adanya Standar Kompetensi Jabatan yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan tepat. hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik. Ucap John.
Terakhir John mengatakan, dengan adanya acara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini diminta kepada masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Asahan agar mampu menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN sesuai manajerial, sosial, dan teknis, karena output pekerjaan ini akan digunakan sebagai-acuan dalam menerapkan manajemen SDM berbasis kompetensi, agar tercapai profesionalisme aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupalen Asahan.
Dikesempatan ini juga Kepala Kantor Regional VI BKN Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. memberikan materi kepada para peserta kegiatan tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN. (DS)

















