- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Satuan Reskrim Tangsel Tangkap Predator Anak di Legok

Keterangan Gambar : Polres Metro Tangerang Selatan menangkap predator anak, pelaku pencabulan berinisial R. di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Rabu, (11/10/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan menangkap predator anak, pelaku pencabulan berinisial R. di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Rabu, (11/10/2023).
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak tersebut.
"Ya bang pelaku pencabulan anak tersebut kami sudah tangkap, saat ini kami masih proses pemeriksaan," kata Ipda Galih saat di hubungi melalui pesan singkatnya melalui WhatsApp.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
Menurutnya, tersangka ditangkap setelah orang tua korban berinisial NP melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya ke polres Tangsel, kejadian tersebut terjadi di sebuah Desa wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Pelaku mencabuli korban di tempat kerjanya.
Sementara, NP orangtua korban berharap, aparat Kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Barusan pelaku sudah ditangkap. Semoga (pelaku) tidak dilepas dan diberikan hukuman yang setimpal," ujar NP kepada Wartawan.
Adapun NP melaporkan kejadian pencabulan di Polres Metro Tangerang Selatan dengan surat laporan polisi bernomor LP/B/1529/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA pada 25 Juli 2023. Kejadian terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2023.
Dalam surat laporan tersebut, pelaku berinisial R disangkakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 Ttg PA atas perbuatan cabul terhadap anak.
Menurut keterangan NP, pelaku pencabulan merupakan tetangga sekitaran rumah. (kejadian) Di dalam tempat kerja pelaku. "Saya baru tau saat istri mau memandikan, korban mengeluh sakit pada kemaluannya, anak kami baru berusia 4 tahun bang" kata NP.
Ia menjelaskan, korban memang sering main di area tempat kerja pelaku, memang dekat atau sekitaran dari rumah korban. ** (Jhn)







.jpg)



.jpg)




