- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
- Di Forum KPK, Bupati Shalahuddin Beberkan Evaluasi Tata Kelola Pemkab Barito Utara
- Polisi dan Masyarakat Barito Utara Bersinergi Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
- Kolaborasi Lintas Kementerian Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas Lewat Akad Massal KUR di Bali
- BNI Perkuat Regenerasi Bulu Tangkis Nasional, Ubed Tunjukkan Kelas di Thailand Open 2026
- LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas Lewat Coaching Clinic
Satlantas Polres Wonogiri Tindak Pelanggar Lalin Lewat Tilang Elektronik

Keterangan Gambar : Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
MEGAPOLITANPOS.COM - Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Maryono SH mengatakan dalam rangka menekan kecelakaan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, utamakan keselamatan dijalan raya.
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
- DPRD Majalengka Tahan Suntikan Modal PT SMU, Komisi II : Perusahaan Masih Sakit
Maryono menyebutkan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ETLE bukan pelanggaran tidak menggunakan Helm saja, tetapi ada 10 jenis pelanggaran yang bisa di tindak menggunakan ETLE diantaranya sebagai berikut
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi menggunakan HP
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan 3 / bontong
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas,baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan dititik titik pantauan, selain menggunakan kamera CCTV juga menggunakan ETLE Mobile Handheld dengan menggunakan HP dimana cara kerjanya Petugas berboncengan patroli menggunakan Sepeda Motor dan kendaraan mobil patroli apabila ada pelanggaran kata Maryono
Jadi jika pelanggaran tercapture atau tertangkap kamera baik Etle mobile atau kamera Elte Statis. pelanggar tidak dihentikan . Tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan oleh kurir khusus mengirim surat konfirmasi etle bernama Gosigap maupun Kantor Pos ujar Maryono
Terkait cara penyelesaian tilang ETLE pelanggar dapat secara langsung datang ke Kantor Tilang Sat Lantas Polres Wonogiri ataupun dengan penyelesaian On Line dimana pelanggar bisa membayar denda tilangnya melalui teller BRI, transfer ke bank BRI, M-Banking atau ATM namun pelanggar terlebih dahulu menghubungi petugas kami ke nomer HP yang tercantum di surat konfirmasi yang dikirim.
"Hati-hati adanya penipuan yg mengatas namanakan tilang ETLE," tutup Maryono. ** (Rosidi)








.jpg)



.jpg)




