- Bukan Sekadar Seremoni, PTPN I Hadirkan Dampak Ekonomi bagi Ratusan UMKM
- Semangat Cinta Daerah Anggota DPR RI Nurhadi Tamu Kehormatan HUT RI ke 81 di Kampung
- Komisi II DPRD Minta Kemarau Agar Bupti Blitar Fokus Pola Pertanian Gogorancah
- Kementerian UMKM: Holding Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
Satlantas Polres Wonogiri Tindak Pelanggar Lalin Lewat Tilang Elektronik

Keterangan Gambar : Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
MEGAPOLITANPOS.COM - Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Maryono SH mengatakan dalam rangka menekan kecelakaan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, utamakan keselamatan dijalan raya.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Maryono menyebutkan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ETLE bukan pelanggaran tidak menggunakan Helm saja, tetapi ada 10 jenis pelanggaran yang bisa di tindak menggunakan ETLE diantaranya sebagai berikut
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi menggunakan HP
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan 3 / bontong
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas,baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan dititik titik pantauan, selain menggunakan kamera CCTV juga menggunakan ETLE Mobile Handheld dengan menggunakan HP dimana cara kerjanya Petugas berboncengan patroli menggunakan Sepeda Motor dan kendaraan mobil patroli apabila ada pelanggaran kata Maryono
Jadi jika pelanggaran tercapture atau tertangkap kamera baik Etle mobile atau kamera Elte Statis. pelanggar tidak dihentikan . Tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan oleh kurir khusus mengirim surat konfirmasi etle bernama Gosigap maupun Kantor Pos ujar Maryono
Terkait cara penyelesaian tilang ETLE pelanggar dapat secara langsung datang ke Kantor Tilang Sat Lantas Polres Wonogiri ataupun dengan penyelesaian On Line dimana pelanggar bisa membayar denda tilangnya melalui teller BRI, transfer ke bank BRI, M-Banking atau ATM namun pelanggar terlebih dahulu menghubungi petugas kami ke nomer HP yang tercantum di surat konfirmasi yang dikirim.
"Hati-hati adanya penipuan yg mengatas namanakan tilang ETLE," tutup Maryono. ** (Rosidi)












.jpg)




