- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
Revisi RUU Perkoperasian Membuat Kelembagaan Koperasi Lebih Tangkas dan Adaptif

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan, revisi RUU Perkoperasian diyakini akan membuat koperasi secara kelembagaan lebih tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan.
"Tujuan yang hendak dicapai dari perubahan RUU Perkoperasian yakni mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi pada saat menjadi pembicara kunci secara virtual dalam acara Stadium Generale Akademi Inovator Koperasi (AIK) di Jakarta, Rabu (16/8).
Dalam revisi RUU Perkoperasian kata Zabadi, terdapat lima upaya dalam menjadikan koperasi agar bisa tangkas, agile, dan adaptif di masa kini dan di masa yang akan mendatang.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan OJK Bentuk Satgas Pembiayaan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
Pertama, membuka kesempatan dan mendorong koperasi dapat menyelenggarakan usaha/bisnis di seluruh lapangan usaha.
Kedua, meningkatkan pelindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.
Ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri/identitas koperasi.
Keempat, memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman. Dan kelima, memperkuat ekosistem perkoperasian pada umumnya dan simpan pinjam pada khususnya (dengan adanya Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi).
Zabadi juga menggarisbawahi bahwa revisi RUU tersebut akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola.
"Pada sisi modal diperkenalkan istilah modal anggota sebagai modal yang bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. Kemudian dalam tata kelola diadopsi dua model yakni Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya," ujar Zabadi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra memaparkan, banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.
"Alhasil banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor. Terkonfirmasi dari survei yang diselenggarakan ICCI dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022, menemukan sebanyak 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali. Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak, 42,4 persen,” kata Firdaus.
Dalam survei itu, kata Firdaus, juga ditemukan fakta bahwa 70,1 persen koperasi tidak memiliki manajer/kepala operasional. Sehingga sulit membayangkan koperasi dikelola dengan serius dan sungguh-sungguh bila SDM kuncinya saja tidak memperoleh remunerasi yang layak.
"Hal itu yang harus diubah di masa mendatang melalui revisi RUU Perkoperasian," kata Firdaus.(Reporter: Achmad Sholeh)




.jpg)












