- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
Remisi Umum HUT RI ke-78, 2.606 dari 175.510 Narapidana Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat memberikan Remisi Umum HUT RI ke-78 untuk para Narapidana.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Momen peringatan kemerdekaan pada kali ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Yasonna menjelaskan bahwa pemberian Remisi Umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Dihadapan Warga Binaan yang menerima remisi, Yasonna berpesan agar momentum ini menjadikan sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Dia berujar, bahwa program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” imbuhnya.
Atas nama pemerintah, Yasonna mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” tukasnya.
Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyampaikan, penerima Remisi Umum Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 2.606 Remisi Umum II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima Remisi Umum terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
"Pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp.267.715.830.000,-," bebernya.(*)


.jpg)














