Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah

By Titus MP 30 Sep 2026, 22:06:06 WIB Tangerang Kabupaten
Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah

Keterangan Gambar : Kantah Kabupaten Tangerang melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS) terhadap 27 bidang tanah di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.


MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS), Rabu (30/9/2026), bertempat di Aula PTSL Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong. Pembayaran ganti kerugian dilaksanakan terhadap 27 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Dari 27 bidang tersebut, sebanyak 15 bidang berada di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, 1 bidang di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, 6 bidang di Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, 1 bidang di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, 1 bidang di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, 1 bidang di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, 1 bidang di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, serta 1 bidang di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa.

Baca Lainnya :

Kegiatan Pembayaran UGK dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Tangerang, Amirsyah. 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut dihadiri unsur PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS), KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, perangkat Pemerintah Kabupaten Tangerang, unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, para camat dan kepala desa wilayah terdampak, serta Satgas A dan B pengadaan tanah.

Pembayaran dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan.

Kakantah menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan tanah yang tertib dan sesuai ketentuan. “Kami memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap menjadi perhatian utama. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terdampak dan telah memberikan dukungan serta kerja sama dalam proses pengadaan tanah ini. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam kelancaran pembangunan untuk kepentingan bersama,” ujar Didik.

Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tersebut dilaksanakan melalui tahapan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, mulai dari proses persiapan, pendataan dan penilaian, hingga pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Dukungan masyarakat dan sinergi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan lancar. Melalui pelaksanaan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, diharapkan proses pengadaan tanah dapat memberikan kepastian bagi pihak yang berhak sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.(Tus)




  • Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah

    🕔22:06:06, 30 Sep 2026
  • Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.

    🕔21:53:41, 29 Sep 2026
  • Kemenag Kab Tangerang Terus Perkuat Pembinaan Madrasah.

    🕔14:03:43, 28 Sep 2026
  • Bazar Sembako Koperasi Merah Putih Kutajaya Diserbu Warga, Barang Dagangan Ludes Terjual

    🕔17:02:31, 27 Sep 2026
  • Bupati Tangerang Sambangi Bayi Berpenyakit Jantung.

    🕔21:58:43, 22 Sep 2026